MAKASSAR, UPEKS.co.id – Polda Sulawesi Selatan terus mendalami penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar. Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik bertambah menjadi 25 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dua saksi tambahan berasal dari korban selamat sehingga total saksi yang telah dimintai keterangan kini mencapai 25 orang.
“Yang diperiksa sekarang sudah bertambah menjadi 25 saksi. Sebelumnya 23 orang, kemudian bertambah dua orang lagi. Mereka terdiri atas penumpang yang selamat, nahkoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak Syahbandar,” ujar Didik saat konferensi pers di Biddokkes Polda Sulsel, Jumat (24/7/2026) malam.
Didik menegaskan, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
“Statusnya masih dalam proses penyelidikan. Jadi belum sampai ke tahap penyidikan. Kalau penahanan itu masuk dalam proses penyidikan,” katanya.
Menurut Didik, penyidik masih mendalami tingkat keterlibatan masing-masing pihak sebelum menerapkan pasal-pasal yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Pasal yang dipertimbangkan antara lain Pasal 474 ayat (2) KUHP, Pasal 551 huruf a KUHP, serta Pasal 20 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan tingkat kesalahan masing-masing pihak.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus mengusut dugaan adanya kelebihan muatan (overload) dan manipulasi data manifest kapal.
Didik mengungkapkan, berdasarkan manifest hanya tercatat 46 orang berada di atas kapal. Namun laporan yang diterima menunjukkan jumlah penumpang dan awak kapal mencapai 76 orang.
“Dari manifest ada 46 orang. Tetapi berdasarkan laporan, jumlah keseluruhannya mencapai 76 orang,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan perkembangan pencarian korban. Dari 17 korban yang sebelumnya dinyatakan hilang, tiga orang telah ditemukan sehingga masih terdapat 14 korban yang masih dalam pencarian.
Penyidik juga lanjut Didik, masih mendalami dugaan manipulasi manifest serta proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), termasuk meminta keterangan dari pihak Syahbandar terkait kelayakan kapal sebelum berlayar.
“Kita masih melihat sejauh mana tingkat kesalahan masing-masing pihak. Nanti setelah seluruh pemeriksaan selesai baru akan ditentukan pasal yang diterapkan,” tutupnya.(Jay)




