MAKASSAR, UPEKS.co.id – Polda Sulsel hingga kini masih mendalami tujuan akhir distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diangkut kapal tanker yang terungkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga terus menelusuri peran masing-masing tersangka yang sudah diamankan dalam jaringan tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses pengungkapan kasus ini memerlukan upaya besar dari tim penyidik, karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pengiriman BBM.
“Dari dokumen yang kami dapatkan, invoice pertama tercatat hanya 30 kiloliter (KL), tetapi faktanya BBM yang diturunkan di wilayah Kalimantan Tengah mencapai sekitar 700 KL. Dari situlah kami mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan BBM dari Sulawesi Selatan ke luar daerah menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah untuk mengungkap tujuan penggunaan BBM tersebut.
“Untuk sementara kami masih menangani perkara terkait penyalahgunaan BBM dari Sulawesi Selatan yang diselundupkan ke luar Sulawesi Selatan dengan modus pemalsuan dokumen. Terkait digunakan untuk apa, masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa proses membawa kapal tanker dari Kalimantan Tengah ke Sulawesi Selatan berlangsung cukup sulit. Kapal yang dalam kondisi rusak itu membutuhkan waktu sekitar delapan hari perjalanan. Bahkan proses pengangkatan jangkar memakan waktu hingga tiga hari karena harus dilakukan secara manual.
Menurut Djuhandhani, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam praktik ilegal tersebut. Di antaranya ada yang berperan memalsukan dokumen, mengeksekusi kegiatan di lapangan, menjadi perantara atau pelangsir, hingga pemilik gudang penyimpanan BBM.
“Ada yang memalsukan surat, ada yang mengeksekutor di lapangan, ada yang menjadi perantara termasuk pelangsir dan pemilik gudang penyimpanan. Itu peran-peran yang sudah kami identifikasi,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan aparat sebagai pelindung atau beking dalam kasus tersebut, Kapolda menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi ke arah itu.
“Sampai saat ini belum ada dan saya yakinkan tidak ada. Namun pada prinsipnya, kami dari Polda Sulawesi Selatan akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan membersihkan institusi dari oknum yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Ini juga merupakan tuntutan masyarakat. Dimana kita tetap melihat situasi bahwa keterlibatan-keterlibatan anggota dan lain sebagainya kita akan bersihkan,” tutupnya.(Jay)




