Mantan PJ Gubernur Sulsel Diperiksa Lagi, Penyidik Konprontir Hasil Pemeriksaan BPKP dalam Kasus Bibit Nanas

Mantan PJ Gubernur Sulsel Diperiksa Lagi, Penyidik Konprontir Hasil Pemeriksaan BPKP dalam Kasus Bibit Nanas

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sebesar Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024, Bakhtiar Baharuddin, kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel, pada Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan pantauan, mantan Penjabat Gubernur Sulsel ini, datang di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar menggunakan menggunakan mobil tahanan dan memakai rompi pink.

Bacaan Lainnya

Bakhtiar Baharuddin mengatakan, dirinya datang diperiksa kembali untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan.

“Kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan,” kata Bakhtiar Baharuddin saat di dortstop di Basement Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026).

Disebutkan Bakhtiar, kasus ini adalah ketika ditugaskan oleh Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel. Tugasnya adalah menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masalah transisi pemerintahan.

“Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Ini adalah kasus di bidang teknis, jadi kita menghargai,” ucap Bakhtiar.

Bakhtiar mengaku, setelah dua bulan ditahan baru kemarin dilakukan pemeriksaan, dan kemarin dilakukan komprontir dengan PPK, UP, kemudian HS, kemudian penyedia, RE.

“Alhamdulillah hasil komprontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya, yang kemudian saya minta komprontir pihak yang lain. Kemudian hingga hari ini, Alhamdulillah saya tidak ada terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini, termasuk aliaran uang,” akunya.

Dikatakan Bakhtiar, dirinya selaku staf Mendagri telah menjalankan tugas. Namun pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Yang lainnya ditanyakan adalah kaitan dengan misalnya APBD. APBD itu diatur dengan Perda PP 12 tahun 2019, APBD adalah ketentuan umum, Rencana Keuangan Tahunan Pemda yang diatur dengan Perda,” jelasnya.

“Kalau APBN itu, adalah Rencana Keuangan Tahunan Negara yang diatur undang-undang. Nah ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah kalau APBN. Kalau APBD ditetap bersama pemerintah daerah dengan DPRD,” sambungnya.

Sehingga lanjut Bakhtiar, mekanismenya adalah Hukum Administrasi Negara, ada revisi APBD jika itu memang ada persoalan. Itu mekanisme administrasi negara. Bakhtiar mengatakan, ada SOP-nya. Kalau uji Perda ada ke Mahkamah Agung.

“Jadi ini adalah produk Hukum Administrasi Negara yang tata hukumnya sendiri. Kalau persoalkan undang-undang APBN, maka seluruh Menteri bisa masuk (penjara). Maka kalau persoalkan APBD maka seluruh kepala daerah Indonesia akan masuk,” bebernya.

Saat ditanyakan apakah anggaran pengadaan bibit Nanas itu dibahas di Banggar DPRD Sulsel, Bakhtiar Baharuddin tidak menampik.

“Iya (dibahas). Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan mantan PJ Gubernur Sulsel tersebut. Pemeriksaannya itu terkait untuk pendalaman hasil pemeriksaan oleh tim BPKP. Dimana penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan PJ, saudara BB ini.

“Nah olehnya itu, BPKP perlu untuk mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik
berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” jelas Soetarmi.

Dengan adanya temuan-temuan penyidik itu, nanti akan ditanggapi juga oleh tersangka terkait fakta-fakta hukum itu.

“Yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka punya hak yang sama,” bebernya.

Diketahui, Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Enam tersangka itu masing-masing Bakhtiar Baharuddin dan RM selaku Direktur PT ANN atau penyedia.

Kemudian RE selaku Direktur PT CAP yaitu pelaksanaan kegiatan dan HS selaku tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023-2024, RRS seorang ASN pada Pemkab Takalar pelaksana kegiatan serta UN selaku KPA/PPK.

Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.(Jay)

Pos terkait