MAKASSAR, UPEKS.co.id – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini, sorotan tertuju kepada Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, yang dilaporkan oleh penasihat hukum seorang terlapor atas dugaan tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, hingga konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Dalam surat pengaduan yang dikirim ke Divisi Propam Polri, penasihat hukum terlapor, Ida Hamidah menilai AKP Welfrick Ambarita telah bertindak di luar prosedur hukum saat menangani perkara kliennya berinisial MK.
Menurut Ida Hamidah, Kasat Reskrim Polres Sidrap diduga memaksakan proses “membawa saksi” berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Bawa Saksi/155/V/RES.1.11/2026/Reskrim. Ida menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Dalam KUHAP yang baru tidak dikenal lagi adanya upaya paksa membawa saksi sebagaimana dilakukan terhadap klien kami,” ungkap Ida Hamidah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Ida Hamidah menjelaskan, dasar hukum yang dicantumkan dalam surat perintah tersebut hanya merujuk pada Pasal 5 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28 ayat (2), namun mengabaikan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 89 huruf a sampai i dalam KUHAP terbaru.
Selain itu, pihaknya juga menduga adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan adanya kiriman kue ulang tahun dari AKP Welfrick Ambarita kepada pihak pelapor, yang disebut dikirim saat pelapor berulang tahun dan diunggah melalui media sosial pada Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Ida Hamidah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Pemberian dalam bentuk apa pun kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakimparsialan dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Tak hanya itu, AKP Welfrick Ambarita juga dituding bersikap tidak profesional dan merendahkan penasihat hukum terlapor saat berkomunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan disebut mengeluarkan pernyataan bernada mengejek kepada penasihat hukum terlapor.
“Yang mau kami periksa kan klien Ibu, bukan Ibu selaku penasihat hukum. Mau Ibu ke Singapura kek, mau ke Antartika kek, yang kami ambil keterangannya bukan Ibu,” demikian kutipan ucapan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 143, Pasal 150, dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta melanggar Pasal 7 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak penasihat hukum meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap AKP Welfrick Ambarita dan diberikan sanksi tegas demi menjaga profesionalisme, integritas, dan nama baik institusi Polri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita dikonfirmasi mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
“Terimakasih infonya. Saya baru tahu. Jadi saya mengucapkan terimakasih karena sudah dikabari,” ucapnya singkat.(Jay)



