Agar Tak Jadi Bola Liar, Praktisi Hukum Minta Polda Sulsel Tahan Tersangka Putri Dakka

Agar Tak Jadi Bola Liar, Praktisi Hukum Minta Polda Sulsel Tahan Tersangka Putri Dakka

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sulsel, telah menetapkan tersangka Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sebelumnya sejumlah warga di SPKT Polda Sulsel.

Usai ditetapkan tersangka, Praktisi Hukum, Ida Hamidah meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), agar mengambil langkah tegas.

Bacaan Lainnya

“Agar tidak menjadi bola liar terkait pemberitaan penetapan tersangka yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Ditreskrimum harus mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan tersangka,” kata Ida Hamidah.

Ditegaskan Ida Hamidah, apabila tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan, akan menimbulkan preseden buruk terhadap Institusi Kepolisian khususnya dibidang penegakan hukum.

“Apalagi PD (Putri Dakka) membantah berita penetapan tersangkanya. PD menyebut kalau itu berita Hoax,” terang Ida Hamidah yang akrab disapa Ida ini.

Olehnya itu lanjut Ida, maka Polri dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sulsel harus membuktikan dan menjawab tantangan publik mengenai azas Equality Before The Law.

“Jadi Ditreskrimum Polda Sulsel harus membuktikan atau menjawab tantangan publik mengenai azas Equality Before The Law. Sehingga dapat mendongkrak kembali citra Polri yang saat ini berusaha dijatuhkan oleh beberapa pihak dengan tujuan tertentu,” lanjutnya.

Diketahui, penetapan tersangka anak dari purnawirawan Polri itu dan mantan calon legislatif (Caleg) DPR RI serta mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo tersebut, telah disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Putri Dakka, dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel berdasarkan dari hasil penyelidikan laporan yang diterima.

“Sudah ditetapkan tersangka yang laporkan polisinya di Krimum,” kata Didik, Selasa (27/1/2026).

Dalam kasus ini, Didik mengatakan ada beberapa laporan diterima pihaknya dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun terkait penanganan kasusnya di Ditreskrimsus masih berproses.

Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Putri Dakka dilakukan atas dasar dua laporan warga yang mengaku jadi korban dan sama-sama mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga suda ditetapkan tersangka. Ditangani oleh Krimum,” tegas Didik.(Jay)

Pos terkait