MAKASSAR, UPEKS.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Sidrap, dianggap menyalahi aturan dalam meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret terlapor Yuliana alias Madam Katty (MK).
Diketahui ada tiga laporan yang ditangani Polres Sidrap yang menyeret nama terlapor. Pertama, terkait kasus lama sejak 2020 lalu, yaitu dugaan penipuan terkait pakaian daster dengan nilai kerugian Rp30 juta + Rp10 juta.
Kedua, dugaan penipuan terkait bisnis telur pada 13 Januari 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp166 juta. Ketiga, terkait jasa titip pada 21 Februari 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan korban sekitar Rp300 juta.
Kuasa Hukum terlapor, Ida Hamidah mengatakan penyidik yang menangani laporan kliennya telah bertindak secara tidak profesional. Bahkan Ida menilai menyalahi kewenangan karena mengabaikan hak-hak terlapor.
“Klien kami tidak pernah diperiksa, namun tiba-tiba kasusnya naik ke tahap penyidikan. Hak klien kami tidak diindahkan penyidik, ini yang membuat kami bingung dengan Polres Sidrap,” ujar Ida didampingi rekannya kepada wartawan, Minggu malam (25/4/2026).
Dalam kasus ini, Ida menilai bahwa penyidik Polres Sidrap sudah bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan karena mengabaikan hak-hak kliennya sesuai dengan KUHAP baru yang berlaku sejak Januari 2026.
KUHAP baru, lanjut Ida, pada pasal 7 ayat (1) huruf h menjelaskan bahwa penyidik mempunyai tugas dan wewenang mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya. Jo pasal 16 ayat (1) huruf j UU No 20 Tahun 2025.
Kemudian penyidik juga tidak mengindahkan hak klien yang diatur dalam pasal 143 dan 147 KUHAP. Serta pasal 23 ayat (7) KUHAP.
“Bahkan sempat terlapor disuruh buat pernyataan bermaterai agar bisa diminta keterangannya. Itu terkait LP 31. Saya menilai Penyidik Polres Sidrap dalam melaksanakan tugas dan wewenang telah melampaui atau melanggar ketentuan atau peraturan UU/Kode Etik,” sesal Ida.
Atas anggapan ketidakprofesionalan itu, Ida mengaku telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Mabes Polri dan meminta agar kasus itu dilakukan gelar perkara khusus.
“Kami telah bermohon penyidik menunda pemeriksaan, kami minta gelar perkasa khusus di Mabes. Karena ini bukan soal angka, tetapi tindakan atau perlakuan penyidik yang tidak sesuai hukum. Ini menurut saya yah,” jelas Ida.
Di sisi lain, Ida menyesalkan berbagai pemberitaan yang tidak berimbang, yang membuat kliennya sudah seperti seorang penipu di mata masyarakat. Padahal, ada asas praduga tak bersalah. Dimana sebelum ada putusan hukum yang sah, dugaan penipuan yang disebut dilakukan kliennya, belum tentu benar.
“Klien kami langsung dijudge sebagai penipu, kami sayangkan berita sepihak itu. Bahkan, klien kami diungkap masa lalunya. Disitu kami sangat sayangkan dan sesalkan,” ungkap Ida kecewa.
Lebih parah lagi, tambah pengacara yang terkenal karena banyak mendampingi kasus kontroversial itu, mendapati ada dugaan propaganda dilakukan oleh penasihat hukum pelapor.
“Mereka sengaja memviralkan kasus klien kami. Ini yang lebih saya sesalkan, ada permainan propaganda yang dilakukan oknum PH (penasihat hukum),” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita Kasat Reskrim Sidrap dikonfirmasi mengatakan, perkara dengan laporan MK, beberapa telah dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Sejauh ini, ada 2 LP dengan laporan dugaan penggelapan dengan terlapor atas nama YM als MK yang kami naikan statusnya ke Penyidikan,” ucap AKP Welfrick, Senin (6/5/2026).
AKP Welfrick mengaku telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor. Namun kata dia, terlapor belum pernah menghadiri penggilan resmi penyidik. Statusnya pun masih sebagai saksi.
“Disalah satu LP, panggilan pertama dikirim tanggal 28 Maret untuk hadir memberikan keterangan tanggal 2 April, tetapi tidak hadir dan kami tidak mendapat konfirmasi apapun dari saksi,” akunya.
“Laporan yang 1 lagi, panggilan pertama dijadwalkan hari ini. Kami menyesuaikan prosedur sebagaimana tertuang dalam KUHAP,” tutupnya.(Jay)



