MAKASSAR, UPEKS.co.id — Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap A.N.A (24), yang diduga dilakukan suaminya sendiri, SU (23).
Rekonstruksi berlangsung di Ruang Resmob Mako Polsek Tamalate, Senin (13/7/2026). Rekontruksi itu sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abdul Latif, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate, Tim Inafis Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam Polsek Tamalate dan sejumlah saksi.
Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak sebelum kejadian. Mulai saat dugaan pembunuhan berlangsung, hingga tindakan yang dilakukan setelah korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” kata Iptu Abdul Latif.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad A.N.A di kamar kos yang ditempati bersama suaminya di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Minggu (14/6/2026) sekira pukul 20.00 Wita.
Abdul Latif menyebut, hasil penyidikan terungkap, dugaan pembunuhan terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengambil sebilah badik dari dalam lemari, kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia.
“Motif persoalan rumah tangga, terutama ekonomi. Berlanjut pelaku ini ditemukan tanda ciuman merah di leher oleh korban. Disitulah awal mulai pertengkaran sampai memuncak emosinya sampai terjadi pembunuhan,” sebutnya.
Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Abdul Latif menjelaskan, hasil rekonstruksi akan kembali dievaluasi bersama alat bukti dan keterangan para saksi guna memastikan konstruksi perkara tersusun secara utuh.
“Seluruh hasil rekonstruksi akan kami teliti kembali untuk memastikan setiap unsur pidana telah terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan,” tutupnya.(Jay)



