MAKASSAR, UPEKS.co.id — Ida Hamidah, Kuasa Hukum terlapor dugaan penipuan berinisial YM (35), menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media yang menyeret nama kliennya.
Pemberitaan tersebut Ida Hamidah menilai, jelas merupakan bentuk pemerasan dan eksploitasi, yang bertentangan dengan norma agama serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berpotensi dijerat sebagai tindak pidana.
“Hal ini dikarenakan skema pinjaman yang diberikan oleh pelapor (NS), sejak awal didesain untuk menjebak peminjam, agar klien kami terus-menerus dimanfaatkan dan diperas sebagai sumber pencaharian,” ucap Ida Hamidah, Kamis (22/1/2026).
Lanjut wanita yang akrab disapa Ida ini menyebut, adapun skema pinjaman yang digunakan pelapor untuk menjerat kliennya adalah sebagai berikut. Sekitar tahun 2023, sebelum kliennya bolak-balik ke Bangkok, Thailand, kliennya tinggal di Bali. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Pelapor menawarkan pemberian modal kredit barang.
Sebagai contoh kata Ida, apabila harga barang sebesar Rp2 juta per item, pelapor hanya memberikan modal sebesar Rp1,5 juta. Sementara Rp500 ribu langsung dipotong sebagai cicilan pembayaran pertama.
“Selanjutnya, sisa pembayaran dicicil 9 kali, karena sudah terpotong 1 kali pembayaran. Sehingga total pembayaran yang harus dikembalikan klien kami mencapai Rp4,5 juta per item. Dengan skema tersebut, pelapor memperoleh keuntungan hingga 125%, dan praktik ini dilakukan secara berulang,” beber Ida.
Terkait klaim kerugian yang dilaporkan pelapor sebesar Rp39 juta, Ida mengaku akan menyerahkan bukti-bukti pembayaran kepada penyidik Polres Sidrap yang telah dibayarkan kliennya.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa sebelumnya pelapor sempat mengumbar di media sosial bahwa klien kami menipu dirinya sebesar Rp79 juta, namun kini laporan polisi yang dibuat hanya mencantumkan kerugian Rp39 juta. Sehingga patut dipertanyakan konsistensinya,” ucap Ida.
“Untuk itu, kami meminta kepada Penyidik Polres Sidrap agar mempercepat proses laporan Pelapor. Apabila diperlukan, laporan lainnya dapat disingkirkan terlebih dahulu. Silakan diproses laporan Pelapor (NS) tanpa ditahan, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus digiring melalui pemberitaan yang digoreng secara sepihak,” sambungnya.
Lebih jauh Ida menilai, apa yang dialami kliennya itu merupakan praktik rentenir di tengah masyarakat yang berkedok pemberian pinjaman modal dengan bunga berlipat dan merupakan bentuk eksploitasi ekonomi yang sangat meresahkan.
Praktik tersebut memanfaatkan kesulitan ekonomi orang lain demi memperoleh keuntungan yang tidak wajar, bersifat mencekik, dan bertentangan dengan rasa keadilan.
Terlebih lagi tegas Ida, apabila jerat rentenir tersebut dijalankan secara sengaja dan sistematis sebagai mata pencaharian pemberi pinjaman, maka pada hakikatnya pelaku hidup dengan cara mengeksploitasi dan menghisap penderitaan sesama manusia.
“Maka tidak salah jika praktik rentenir ini dijuluki dengan sebutan “lintah darat”, karena hidup diatas penderitaan orang lain. Oleh karenanya, praktik rentenir ini dalam perspektif agama maupun perspektif hukum formal, secara tegas dilarang. Hal ini secara tegas disebutkan dalam QS. Ali Imran: 130 dan Pasal 273 UU No. 1/2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Ida berpendapat bahwa dalam perspektif agama, semua agama melarang praktik rentenir. Karena, termasuk bentuk penindasan dan eksploitasi ekonomi. Praktik ini sangat merusak karena menjebak seseorang dalam hutang, dan hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama tentang tolong menolong dan keadilan.
“Terkait pemberitaan media yang menyeret nama klien kami, ini jelas-jelas merupakan bentuk pemerasan dan eksploitasi yang bertentangan dengan norma agama dan UU,” tutupnya.(Jay)



