Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, M Yahya: Diharapkan Ciptakan Hunian Sehat

Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, M Yahya: Diharapkan Ciptakan Hunian Sehat

MAKASSAR, Upeks–Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, diharapkan dapat menciptakan hunian sehat, tertib, dan aman, serta mengatur standar pengelolaan kost agar sesuai norma agama dan adat istiadat setempat, sambil mencegah kegiatan negatif seperti prostitusi dan narkoba.

Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, M Yahya saat melakukan sosialisasi Peraturan perundang-undangan angkatan Ketigabelas bertema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost dalam rangka penyebarluasan informasi terkait perda tersebut.

Bacaan Lainnya

“Perda ini juga bertujuan memberdayakan masyarakat dan menciptakan ketertiban umum tidak terlepas dari perkembangan Kota Makassar yang semakin meningkat seiring dengan tersedianya berbagai macam fasilitas,” ujar anggota legislatif Partai Nasdem Dapil Biringkanaya-Tamalanrea ini.Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, M Yahya: Diharapkan Ciptakan Hunian Sehat

Kegiatan yang menghadirkan narasumber Kasi Kebersihan Kecamatan Tamalanrea Ali Perdana Ridwan dan Dosen Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar Nisma Iriani, SE, M.Si., dengan moderator Rini Susanty (Staf Sekretariat Kota Makassar), berlangsung di Hotel Harper by Aston Makassar, Minggu (14/12/2025).

Sementara Ali Perdana Ridwan mengungkapkan, melalui perda ini diaharapkan rumah kost tumbuh dan beradab serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya. Terhindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti; perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya.

“Pengelolaan rumah kost itu harus berasaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku ditengah–tengah masyarakat setempat,”ucapnya.

Dikatakan, pengelola rumah kost wajib melaporkan rumah kostnya dengan memiliki izin pengelolaan. Bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktifitas yang terjadi di dalam rumah kost khususnya dalam hal keamanan/ketertiban,  kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah kostnya.

Sementara Nisma Iriani menyampaikan, berdasarkan perda setiap rumah harus memiliki minimal satu kamar mandi dan WC untuk setiap tiga kamar. Setiap tiga bulan pemilik melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada pemerrintah setempat yakni camat melalui lurah diketahui RT/RW.

Lebih dilanjut disebut, setiap pengelola rumah kost dilarang: menempatkan pemondokan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan rumah kost kecuali pemondok yang terikat perkawinan sah. Setiap rumah kost tidak dijadikan tempat berjudi, prostitusi dan jenis perbuatan asusila serta tindak pidana lainnya, termasuk tidak menyewakan rumah kost kurang dari 1 (satu) bulan.

“Setiap pemondok rumah kost dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut adalah suami dan atau istri pemondok yang dibuktikan dengan surat nikah. Apalagi menggunakan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya termasuk minuman keras,”terangnya. (*)