PAREPARE, UPEKS.co.id — Satuan Narkoba Polres Parepare, mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional, di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jl. Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pelaku yang diketahui bernama Sarifuddin (33) warga Jl Kopopibul, Desa Sayati, Kecamatan Marga Ayu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat itu ditangkap, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, dalam pengungkapan itu, kurang lebih 20 Kg sabu berhasil diamankan. Puluhan kilo sabu itu, disita dari pelaku lelaki Sarifuddin Hidayat (33).
Perwira Polri dua bunga ini menceritakan, pelaku yang merupakan jaringan peredaran sabu Internasional itu, ditangkap saat tertangkap tangan sedang membawa sebuah Koper berwarna biru yang berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1.100.000, dua unit, KTP empar buah masing-masing atas nama Febriansyah, Deni Mulyadi, Muhammad Rezky dan M Haikal.
“Selain itu, anggota juga menyita lima buas Sim Card dan satu buah koper warna biru Navy, “beber mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar ini.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “sambung AKBP Indra saat merilis pengungkap kasus tersebut di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Diketahui, rilis tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil, Kabag Ops Polres Parepare Kompol Burhanuddin dan Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi.
Hadir pula Kapolsek Pelabuhan Nusantara Iptu Suhardi, Kasat Intelkam Polres Parepare Iptu Burhanuddin dan Kasi Humas Polres Parepare Iptu Suhendrarwadi.(Jay)




