Polres Parepare Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu, Tertinggi Pengungkapan di Sulsel

Polres Parepare Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu, Tertinggi Pengungkapan di Sulsel

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan oleh Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare. Dengan berhasil menggagalkan penyelundupan 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate yang diduga berasal dari jaringan narkoba lintas negara.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil mengungkap tiga kasus menonjol tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram bruto. Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga mengembangkan kasus yang terungkap pada Januari 2026 dan berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5 kilogram bruto pada Mei 2026.

Pengungkapan signifikan lainnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar dengan menyita 1 kilogram sabu.

Kapolres Parepare AKBP Indra Yuda Waspada mengungkapkan, kasus terbesar berhasil dibongkar pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.

“Pada saat itu kami berhasil mengungkap dan mencegah peredaran narkotika berupa sabu seberat 40 kilogram serta narkotika jenis baru berupa etomidate yang berbentuk cartridge vape,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Dari pengungkapan tersebut lanjut Indra, polisi awalnya mengamankan satu orang terduga pelaku. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Kota Makassar dan berhasil menangkap dua orang lainnya. Penyelidikan berlanjut ke Nunukan dan Kota Palu hingga total lima pelaku berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Narkotika itu masuk melalui Sebatik menggunakan jalur laut, kemudian dibawa ke Samarinda sebelum dikirim menggunakan kapal laut menuju Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Parepare.

“Pelaku berinisial F berperan membawa barang dari Malaysia. Tiga orang lainnya bertugas memantau perjalanan barang, sementara satu orang lainnya masih kami dalami perannya,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar ini.

Indra juga mengungkap bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Pulau Sulawesi.

“Sementara jaringan dan alur distribusinya masih kami dalami, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku ini merupakan kali kedua mereka menyelundupkan narkotika ke Sulawesi Selatan. Pada akhir tahun 2025, mereka disebut berhasil meloloskan sekitar 20 kilogram sabu.

“Menurut pengakuan mereka, sebelumnya pernah membawa sekitar 20 kilogram dan berhasil lolos. Jadi total yang pernah mereka bawa ke Sulawesi mencapai sekitar 60 kilogram,” ungkap Indra.

Terkait motif para pelaku, Indra menyebut sebagian besar didorong faktor ekonomi. Empat dari lima pelaku dijanjikan upah besar apabila berhasil mengantarkan barang hingga tujuan.

“Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp900 juta untuk mengawal perjalanan barang dari Nunukan, Samarinda hingga Parepare. Saat tiba di Parepare, mereka baru menerima sekitar Rp300 juta, sedangkan sisanya akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang mengendalikan distribusi narkotika tersebut dari luar negeri hingga ke Sulawesi Selatan.(Jay)

Pos terkait