SINJAI,UPEKS.co.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menjalani pemeriksaan di Polres Sinjai selama sekitar dua jam, Kamis (12/6/2025), terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin absensi elektronik (ceklok) di sejumlah sekolah.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai, IPTU Rahman. Ia mengatakan, Sekda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Iya, benar. Sekda Kabupaten Sinjai diperiksa sebagai saksi, sama halnya dengan sejumlah kepala sekolah dan bendahara sekolah lainnya,” ujar IPTU Rahman kepada awak media.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, juga membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan alat absensi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mesin absensi elektronik di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Sinjai yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Pengadaan tersebut dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya mark-up harga serta pungutan tidak resmi dari pihak distributor terhadap sekolah. Alat absensi yang seharusnya dibeli seharga Rp2,7 juta per unit, dijual dengan harga Rp3,5 hingga Rp4,5 juta. Selain itu, sekolah juga diminta membayar biaya layanan tambahan tanpa kontrak resmi.
Menurut hasil ekspose awal di BPK-RI dan penyelidikan Polres Sinjai, potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp720 hingga Rp750 juta.
Peran Sekda
Andi Jefrianto Asapa yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai pada periode saat proyek berlangsung. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan untuk menggali informasi lebih jauh mengenai proses pengadaan, alur pembayaran, serta keterlibatan pihak ketiga dalam proyek tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025 setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan. Hingga kini, polisi telah memeriksa lebih dari 290 orang saksi, termasuk para kepala sekolah, bendahara sekolah, hingga pejabat dinas terkait.
Penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.(Awl)

