Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Mira Hayati: Saya Minta Hakim Tegakkan Keadilan Seadil-adilnya

Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Mira Hayati: Saya Minta Hakim Tegakkan Keadilan Seadil-adilnya

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa pemilik skincare bermerkuri, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025).

Mira Hayati salah satu terdakwa yang mengajukan pledoi, didudukkan di kursi pesakitan. Saat membacakan nota pembelaannya, Mira Hayati tidak mampu membendung air matanya.

Bacaan Lainnya

Dengan mengenakan baju gamis berwarna putih, Mira Hayati nampak menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Arif Wisaksono.

Air mata wanita 29 tahun ini, tak terbendung saat mengaku setelah melalui rangkain persidangan yang cukup panjang dan melelahkan,  dengan kondisi fisik dan psikologis yang sangat rentan, karena sedang hamil kondisi Preeklamsia.

Mira Hayati mengaku, akhirnya harus melahirkan secara cesar. Karena, mengalami goncangan psikis yang luar biasa pada saat menjalani tahanan.

Mira Hayati mengaku, keadaannya semakin berat karena dalam proses persidangan yang berlangsung penuh dengan tekanan dari media massa dan media sosial. Ditambah lagi kondisinya yang sedang hamil di awal-awal persidangan.

“Saya mengalami guncangan psikis yang luar biasa yang berakibat bayi yang ada dalam kandungan saya harus dilahirkan secara paksa melalui cesar, demi menjaga keselamatan bayi dan saya sendiri, “urainya.

Mira Hayati pun sangat bersyukur, karena dengan dukungan moril dari keluarga, penasihat hukum, sahabat dan kolega, akhir dirinya mengaku bisa melewati masa-masa kritis tersebut hingga sampai pada saat ini.

“Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar saya, ibunda saya, suami saya, keluarga besar saya dan anak-anak saya serta penasihat hukum saya (kak Ida Hamidah dan Putri), “ucap Mira Hayati.

“Maka tiba saatnya saya membacakan nota pembelaan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan nota pembelaan yang dibuat oleh Penasihat Hukum saya, “sambung Mira Hayati sambil mengusap air matanya.

Mira Hayati mengatakan, nota pembelaan ini diajukan untuk membuktikan sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa ia tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

Sebagaimana kata dia, yang didakwakan oleh jaksa, yaitu diduga melanggar Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Nota pembelaan saya sampaikan semata-mata bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim, benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan dengan bersikap obyektif dalam mengambil Keputusan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, “harap Mira Hayati.

Kepada Jaksa Penuntut Umum lanjut Sang Siratu Emas ini, ia juga menyampaikan terima kasih atas upayanya untuk menghadirkan saksi-saksi dan mengungkapkan fakta-fakta dalam perkara ini.

“Namun demikian, dengan sangat menyesal, perkenankan saya dalam kesempatan ini mengutarakan kekecewaan yang mendalam, karena ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak menghiraukan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, “kesalnya.

Dilanjutkan Mira Hayati, fakta yang terungkap dipersidangan membuktikan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada satupun yang terbukti. Namun, dilain pihak Jaksa Penuntut Umum tetap saja mengajukan tuntutan enam tahun terhadap dirinya.

“Dengan mendasarkan pada asumsi atau praduga yang jelas sangat bertentangan dengan Hak Asasi saya di hadapan Hukum, “lanjutnya.

Ditegaskan Mira Hayati, tindakan Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan tindakan yang tidak adil, menyimpang dari kebenaran, dan telah mencederai kepastian hukum dan keadilan yang merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Jaksa Penuntut Umum telah menyusun tuntutan kepada saya dengan tuntutan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tanpa didasari oleh fakta-fakta sebenarnya yang telah terungkap secara obyektif dipersidangan, “bebernya.

Berdasarkan fakta persidangan, sebut Mira Hayati, telah terungkap fakta bahwa seluruh produk pabrik telah memenuhi standar dan mengantongi izin dari BPOM.

“BPOM telah melakukan sidak secara rutin ke pabrik saya dan mengambil sampel untuk diperiksa. Namun tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh saya, “ucapnya yang dipenuhi dengan isak tangis.(Jay)

Pos terkait