Polisi Serahkan ke Jaksa Tiga Tersangka Pembuat Uang Palsu di Gowa

Polisi Serahkan ke Jaksa Tiga Tersangka Pembuat Uang Palsu di Gowa
Oplus_131072

GOWA, UPEKS.co.id — Penyidik Polres Gowa menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara uang rupiah palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025).

Ketiga tersangka beserta barang buktinya yang diterima JPU Kejari Gowa itu, masing-masing Muhammad Syahruna alias Syahruna (52), John Biliater Panjaitan alias John (68) dan Ambo Ala alias Ambo (42).

Bacaan Lainnya

Para tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, memiliki peran yang sama. Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

“Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Dimana sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Sebelumnya pada 19 Maret lalu, sudah ada delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.

Mereka adalah Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Andi Haeruddin (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.

Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta. Keduanya berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.

Kemudian tersangka Mubin Nasir alias Mubin (40) Karyawan honorer, berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, juga mengedarkan uang rupiah palsu.

Selanjutnya tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta dan tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, berperan sebagai penerima uang rupiah palsu.

Sementara itu, Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut,, setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari, mulai 8 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

“Setelah tahap 2, tiga tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa, “ucap Ihsan.

“Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,”sambungnya.

Terpisah, Kajati Sulsel, Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Adapun pasal yang menjerat para tersangka adalah untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.(Jay)

Pos terkait