MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah (Ipal) Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) TA. 2020-2021, pada Selasa (8/4/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru yaitu TGS selaku Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP). TGS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan.
“Selain itu, dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, “kata Aspidsus didampingi Kasi Penkum, Kasidik, Kasi Ops, Kasi Penuntutan dan Koordinator Pidsus saat merilis kasus tersebut, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (8/4/2025) malam.
Aspidsus menyebut, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 19 /P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025.
“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” kata Aspidsus.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka TGS, dimana sekitar Januari 2020 TGS selaku Direktur PT. KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp10 juta.
Uang tersebut dijanjikan guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi Selatan Jakarta.
Dimana pekerjaan tersebut, dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar.
Padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020.
Selain itu, atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23. Antara lain BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021. BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor: 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 556/BAP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021. Kwitansi Pembayaran Tanggal 20 Desember 2021, SPP, SPP-LS, dan SPTJB Nomor: 556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021.
TGS juga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 473.000.000, pada 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022.
Akibat perbuatan tersangka dan oknum-oknum lainnya pada proyek tersebut, didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp.7.987.044.694.
“Saat ini Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset,” sebut Jabal Nur.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Saat ini mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Ketiganya, Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).(Jay)

