MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang perdana atau dakwaan terhadap terdakwa owner skincare berbahaya, Mira Hayati, batal atau ditunda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (25/2/2025).
Diketahui, terdakwa merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Penundaan sidang dakwaan tersebut, lantaran terdakwa Mira Hayati tidak hadir atau mangkir dalam persidangan. Terdakwa mangkir dalam sidang, karena saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahiduddin Sudirohusodo.
Ketua Majelis Hakim persidangan, Moehammad Pandji Santoso terpaksa menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa pekan depan.
“Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan, “kata Moehammad Pandji Santoso, saat memimpin persidangan di ruang sidang utama Haripin A Tumpa PN Makassar.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dikonfirmasi mengatakan, kliennya tidak hadir dipersidangan untuk menjalani sidang dakwaan, karena sementara dirawat di Rumah Sakit Wahiduddin Sudirohusodo.
“Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Meret, “kata Ida Hamidah.
Kata Ida Hamidah, memang klienya sakit saat ditahan di Rutan Makassar dan ternyata dokter Rutan tidak bisa mengatasi itu, karena tekanan darah tinggi menyebabkan oksigen untuk bayi kurang.
“Kemarin air ketubannya keruh dan bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan 8 bulan itu sangat riskan sekali dari kehamilan yang normal. Di rutan kemarin sempat naik tekanan darahnya, makanya kemarin dilarikan ke RS, “katanya.
Wanita yang akrab disapa Ida itu menuturkan, pihak Rutan Makassar mungkin tidak sempat memberitahukan kepada jaksa, karena urgent. Ini menyangkut dua nyawa, nyawa ibu dan bayinya.
“Tadi sudah sudah siap (jalani sidang) tapi setelah diperiksa dokter tekanan darah tidak normal. Sakitnya itu sejak 7 Februari. Dua hari setelah tahap dua, “bebernya.
Sebelum sidang dakwaan terhadap Mira Hayati ditunda, terlebih dahulu terdakwa Agus Salim sang Owner Raja Glow/RJ menjalani sidang Dakwaan.
Terdakwa Agus Salim, didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya hanya mengajukan penangguhan penahanan.(Jay)




