Kejati Sulsel Bebaskan Pengacara Tersangka Penggelapan

Kejati Sulsel Bebaskan Pengacara Tersangka Penggelapan
Oplus_131072

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dua perkara dari dua Kejari jajaran Kejati Sulsel dihentikan penuntutannya setelah diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ). Keduanya perkara itu, yakni kasus penggelapan dan kasus pencurian.

Kasus penggelapan itu, diajukan oleh Kejari Makassar. Sedang kasus pencurian diajukan oleh Kejari Pangkep. Pengajuan RJ tersebut, terlebih dahulu dilakukan ekspos yang dipimpin oleh Kajati Sulsel, Agus Salim.

Bacaan Lainnya

Kajati Sulsel melakukan ekspos didampingi oleh Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman serta Kasi Oharda. Ekspose ini juga diikuti oleh Kajari Makassar dan Pangkep bersama jajaran secara daring.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, Jumat (32/1/2025).

Adapun rincian perkara yang diajukan Kejari Makassar untuk RJ, adalah tersangka Fazlur Rahman (39). Ia disangka melanggar pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP (penggelapan) terhadap korban API (39).

Diketahui, tersangka merupakan anak pertama dari empat bersaudara, keseharian tersangka adalah seorang pengacara atau penasihat hukum.

Tersangka juga merupakan tulang punggung tunggal keluarga yang masih membiayai adik adiknya bersekolah, dan membiayai pengobatan rawat jalan bapaknya yang sudah lumpuh (tidak bisa berjalan).

Sementara Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka Muh. Yusran (36) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian) terhadap korban SS.

Diketahui, tersangka merupakan anak pertama dari empat bersaudara, tinggal bersama dengan istrinya yang bernama Mariana yang merupakan seorang disabilitas (tunarungu). Serta dikaruniai satu orang anak yang sudah berusia delapan tahun.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka. Dimana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban. Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan, “ucapnya.(Jay)

Pos terkait