MAKASSAR, UPEKS.co.id — Siti Nurhasanah, korban dugaan pengancaman, penghinaan dan penguasaan mobil miliknya yang diduga dilakukan oknum perwira menengah Polda Sulbar, AKBP RA, sampai saat ini masih bergulir di Bid Propam Polda Sulbar.
Siti Nurhasanah baru saja diperiksa sebagai saksi korban oleh penyidik Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Polri Polda Sulbar, untuk proses pemeriksaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kepala Bagian Perbekalan Umum (Kabag Bekum) Logistik Polda Sulbar.
Usai diperiksa, korban berharap proses dugaan pelanggaran kode etik seorang oknum polisi alumni Akpol 1999, berlangsung bisa adil dengan menuntut terlapor AKBP RA sesuai dengan apa yang telah dilakukan terhadap Siti Nurhasanah.
Sesuai laporan, AKBP RA telah melakukan penghinaan/penistaan berupa kata-kata kotor dan tidak pantas (anjing, babi, bangsat, fuck off dan sebagainya). Serta pengancaman (kata-kata awas lo, hati-hati bawa mobil, awas lo gue ancurin mobil loe).
Serta penguasaan barang milik Siti Nurhasanah berupa satu buah mobil Rush yang harusnya dicicil oleh AKBP RA, namun malah dipegang dan dikuasai sejak Februari 2024 lalu.
Namun sayangnya, fakta-fakta yang ada sesuai laporan ke Mabes Polri, justru yang diakomodir hanyalah perkataan tidak sopan atau melanggar pasal 8 huruf f, pada Peraturan Polisi No.7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik kepolisian.
Jika hanya pasal ini saja yang diterapkan maka sudah dapat dipastikan AKBP RA seorang oknum pejabat Polri akan lepas dari potensi hukuman berat dan hanya melanggar etik ringan.
“Jika hal ini terjadi, tidak ditutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan ulang terhadap AKBP RA dan pelaporan terhadap audit kinerja Propam cq Paminal dan Wabprof POLDA SULBAR dalam menangani kasus pejabat polri tersebut, “jelas Ardin Firanata, Kuasa Hukum Siti di Makassar, Minggu (24/11/2024).
Padahal semua yang dilakukan oleh Kabag Bekum Rolog tersebut, adalah bertendensi kuat melanggar beberapa pasal etika dalam Perpol No.7 tahun 2022 yang menjadikan dasar pelanggaran kode etik Polri.
Kuasa Hukum Siti Nurhasanah, Ardin Firanata selanjutnya menyebut, kasus etik AKBP RA bukan hanya masalah sopan santun saja dengan menjerat yang bersangkutan menggunakan Pasal 8 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang sanksinya tentu akan ringan. Hal ini merupakan bukti adanya tendensi pelemahan hukuman terhadap AKBP RA.
“Kami duga ada upaya dan tendensi meringankan hukuman terhadap oknum Polisi tersebut. Oknum AKBP RA seharusnya dijerat dengan beberapa pasal lainnya, bukan hanya pasal 8 (f)”ucap Ardin.
Selanjutnya Ardin menjelaskan, AKBP RA bukan hanya melakukan aksi menghina/menista saja, tetapi juga kelakuannya yang berbuat sewenang-wenang dan perlakuan kasar secara verbal dengan ancaman-ancaman.
Ditambah lagi, terlapor menahan barang bergerak yang bukan miliknya. Semuanya menjadi fakta bahwa terlapor harus dijerat dengan beberapa pasal sesuai Perpol No.7 Tahun 2022.
Beberapa pasal yang dimaksud, sebut Ardin, antara lain, Pasal 8 huruf f yang bunyinya menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.
Pasal 7 huruf a menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia, Pasal 12 huruf e bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
Kemudian, Pasal 13 huruf k menista dan/atau menghina, dan Pasal 7 huruf d melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
“Harusnya menghindari dan mencegah terjadinya jual beli mobil leasing secara tidak sah, sebagai tindakan pertama kepolisian, eh ini malah AKBP RA yang melakukan pembelian mobil secara ilegal, tentu ini bukan suatu tindakan pertama kepolisian. Ini sangat tidak sesuai dengan kaidah leasing (UU fidusia), “bebernya.
Tidak hanya itu, Pasal 10 ayat 1 huruf d tentang menegakan hukum demi menciptakan tertib sosial serta rasa aman publik, dan Pasal 12 huruf e bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, juga harus dipertimbangkan penerapannya kepada AKBP RA.
Kemudian ada juga Pasal 13 huruf m melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut, Pasal 12 huruf b mencari-cari kesalahan masyarakat, dan Pasal 13 huruf j menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah, dalam hal ini mobil Rush milik korban.
“Semua pasal yang disebut tersebut harus diterapkan dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik AKBP RA,” tegas Ardin sebagaimana dituliskan dalam surat permohonan penambahan pasal yang dilayangkan pihaknya ke Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai menerima cacian, penghinaan dan penguasaan barang miliknya oleh oknum perwira menengah Polda Sulbar yang merupakan jebolan Akpol 1999 itu, Siti Nurhasanah merasa terganggu secara psikologis dan mengalami kerugian meterial.
Korban menceritakan kronologis cacian dan ancaman yang dialaminya saat korban menagih utang pembayaran mobil Rush atas nama korban.
Bukannya perlakuan baik yang diterimanya, malah oknum AKBP RA yang bertugas mencaci-maki dan mengancamnya hingga mengirim pesan dengan kata-kata kasar bahkan menahan mobil miliknya.
“Sangat terganggu akibat ulahnya (AKBP RA), “ucap Siti Nurhasanah didampingi Kuasa Hukumnya.
Siti mengungkapkan, awalnya AKBP RA membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan kesepakatan sambung cicilan. AKBP RA saat itu mengaku tidak bisa melakukan take over secara resmi, karena namanya sudah rusak di sistem BI checking. Atas dasar itu, mobil dicicil oleh AKBP RA dengan membayar uang muka kemudian selanjutnya dicicil dengan tetap memakai nama Siti.
Namun, dikemudian hari AKBP RA tidak membayar angsuran mobil tersebut, sehingga Siti terus dihubungi debt collector.
Siti yang mencoba meminta AKBP RA melunasi angsuran, malah mendapat ancaman. Akibat ulah oknum Polisi tersebut, akhirnya Siti melunasi semua cicilan atas namanya, karena selalu diteror oleh debt collector.
Dengan pelunasan tersebut, kata Siti tidak ada ruang atau celah lagi, bahwa AKBP RA melakukan penguasaan barang yang bukan haknya.
“Harusnya seorang Pejabat Polisi yang mengerti hukum, mencegah praktek jual beli leasing secara illegal, tetapi dalam kasus ini justru dia (AKBP RA) sebagai pelakunya, ini melanggar kode etik Polri,” ujarnya.
Lantas, seperti apa bentuk pengancaman yang dialami korban? Siti menceritakan saat meminta pembayaran cicilan mobil. “Dia (AKBP RA) saat itu bilang hati-hati lo.!, gue bikin lo nyesel, nggak usah hubungin gue lagi bangsat!. Heh babi..!!, lo mau perang ini,” ujar Siti menirukan ucapan AKBP RA.
Tak sampai disitu, AKBP RA kembali mengucapkan kata-kata tidak senonoh yang tidak pantas diucapkan seorang aparat penegak hukum seperti, anjing, babi, fuck off.
Korbanpun menyesalkan sikap seorang oknum polisi apalagi berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kepala Bekum Rolog di Polda Sulbar, harusnya mengayomi masyarakat, bukan malah mengancam dan menakut-nakutinya dengan sangat arogan.
“Arogansi dan tindakan yang tidak ber-etika dari Pamen Polisi tersebut harus segera diselesaikan di sidang etik,” tegas Siti.
Disisi lain, Siti berharap bahwa penyidik Propam Polda Sulbar akan terbuka hati nuraninya dalam penegakan hukuman etika terhadap oknum polisi seperti AKBP RA. Siti juga berharap agar masyarakat sebagai fungsi sosial dapat membantu mengawal kasus ini.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi dikonfirmasi terkait penerapan pasal tersebut mengatakan, itu kewenangan penyidik.
“Itu kewenangan penyidik ya, “singkatnya.(Jay)




