Usai Ditetapkan Tersangka, AKBP Rahman Arif Diduga Melarikan Diri

Usai Ditetapkan Tersangka, AKBP Rahman Arif Diduga Melarikan Diri
AKBP Rahman Arif (RA).(Ist)

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Oknum perwira menengah Polda Sulbar, AKBP Rahman Arif (RA) telah dijatuhi sanksi etik demosi oleh Komisi Etik Polda Sulawesi Barat pada 31 Desember 2024, karena Pengancaman dan Penggelapan Mobil Toyota Rush Milik Siti Nurhasanah.

Selain itu, AKBP Rahman Arif juga telah ditetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh komisi etik Mabes Polri melalui sidang etik, pada 19 Mei 2025 terkait makelar kasus dan penggelapan mobil Toyota Reborn milik Alberta Dwi Setyorini di Jakarta. Kini berlanjut dengan laporan dugaan pidana-nya di Direktorat Siber, Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, setelah rentetan kasus itu menjeratnya, AKBP Rahman Arif dikabarkan telah melarikan diri alias kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditsiber Polda Metro Jaya.

Surat Penetapan status tersangka itu, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/162/IX/RES.2.5./2025/Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya, tanggal 11 September 2025.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/6826/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 November 2024, yang diajukan oleh korban, Siti Nurhasanah, warga Jakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Siti Nurhasanah, pelapor sekaligus korban kejahatan yang dilakukan oleh Rahman Arif.

“Iya kabur pak, RA (Rahman Arif) nya. Infonya sudah tidak ada sejak 9 Oktober kemarin. Penyidik Polda Metro Jaya mau menangkap ybs ke Mamuju, tapi di Polda Sulbar katanya sudah tidak ada sejak 9 Oktober kemarin,” kata Siti Nurhasanah.

Sejak ditetapkannya sebagai Tersangka sejak 11 September 2025, harusnya Polda Sulbar melakukan setidaknya tindakan, setidaknya diamankan dan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus).

“Propam harusnya sudah antisipasi untuk menahan dan mempatsus dia (RA), karena penetapan tersangka sejak 11 September dan tidak dipatsus. Akhirnya sekarang kabur,” ucap Siti.

“Propam Polda Sulbar harus tanggungjawab. Kenapa, karena dari September tidak di patsus, setelah adanya status tersangka. Padahal RA sudah harus di serahkan ke Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kabar kaburnya AKBP Rahman Arif.

“Belum tahu itu, apel tadi juga Ndak ada (AKBP Rahman Arif),” kata Kombes Pol Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Untuk diketahui, AKBP Rahman telah dilaporkan atas Kasus Pengancaman dan Penggelapan oleh Siti Nurhasanah ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 9 November 2024, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di wilayah Jakarta. Sedangkan oknum polisi berpangkat AKBP tersebut saat ini masih bertugas di Polda Sulbar, Mamuju.

Rahman Arif dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasanah sekaligus melakukan penggelapan Mobil Toyota Rush miliknya. Korban diancam dan dicaci maki oleh Rahman Arif saat menagih cicilan mobil Rush tersebut.

AKBP Rahman mulanya membeli mobil Toyota Rush milik Siti dengan perjanjian sambung cicilan. Namun di tengah perjalanan, Rahman Arif tidak membayar cicilan mobil tersebut, malah mengancam dan tetap menguasai Mobil miliknya sampai saat ini.

Sebelumnya AKBP Rahman menjabat Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar, akibat pelanggaran etik, dia kini hanya berstatus sebagai Pamen Polda Sulbar, setelah ditetapkan demosi di sidang etik pada 31 Desember 2024 di Mamuju.

Sekarang Rahman harus menghadapi laporan berikutnya karena tindak pidana-nya di Polda Metro Jaya. AKBP Rahman Arif sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada 11 September 2025.

Korban berharap, penyidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Sulbar serius dalam menangani kasus ini, kalau perlu diterbitkan DPO. Jangan hanya karena Tersangka adalah seorang Polisi Aktif berpangkat AKBP, sehingga sulit dan enggan untuk dilakukan upaya penegakkan hukum oleh institusinya sendiri.

“Citra polisi rusak dan sulit diperbaiki, karena kelakuan oknum polisi itu sendiri, dan institusinya juga tidak serius dalam menegakkan hukuman bagi yang bersangkutan” ujar Siti.

Kasus AKBP Rahman Arif lainnya

Menurut informasi yang diperoleh, kasus yang menjerat AKBP Rahman Arif bukan saja Pengancaman dan Penggelapan Mobil Milik Siti Nurhasanah.

Sebelumnya, AKBP Rahman Arif pada 19 Mei 2025 dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputus oleh Komisi Sidang Etik Mabes Propam Jakarta, terkait makelar kasus dan penggelapan Mobil Toyota Reborn milik korban lain yaitu Alberta Dwi Setyorini.

Namun, putusan PTDH tersebut sampai saat ini diam ditempat, Rahman Arif mengajukan banding, sampai saat ini dia masih tetap berstatus sebagai Anggota Polri aktif.

Tidak hanya beberapa kasus di atas, pada tanggal 31 Oktober 2019, pada Sidang dakwaan TPPU kasus Wawan (Tubagus Chaeri Wardana), di persidangan pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa menyatakan bahwa Rahman Arif saat menjabat sebagai Wakapolres Lebak, Banten (Juli 2014), telah menerima pemberian Mobil Honda CRV dari Wawan melalui Rudy Enang Suherman selaku anggota DPRD Banten saat itu.

Kasus lainnya adalah adanya laporan dari masyarakat tentang praktek Nikah Siri dan penelantaran anak yang dilakukan oleh Rahman Arif. Rahman Arif mengaku sebagai duda dan dalam proses cerai dengan Isteri sahnya.

Korban telah melaporkan ke Propam Polda Sulbar, saat ini prosesnya juga belum tuntas, masih di tahap Wabprof Polda Sulbar. Laporan pernikahan siri dengan korban wanita Wina Widya Rahma dan penelantaran anak hasil nikah siri-nya.

Laporan etik kepada Propam dilakukan oleh kakak korban, yaitu Afrizal dengan Nomor laporan: STPL/18/IX/2025/Bid Propam Polda Sulawesi Barat tertanggal 3 September 2025 dan Nomor Pengaduan:SPSP2/004086/VIII/2025/Bagyanduan ke Mabes Polri Jakarta tertanggal 26 Agustus 2025.

Sebagai perwira menengah polisi berpangkat AKBP sekaligus sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), seharusnya menjamin keamanan, ketertiban dan mengayomi serta melindungi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana kejahatan sehingga mencoreng nama baik institusinya sendiri, ini sangat memalukan.

“Polisi juga harus berani menindak temannya sesama polisi yang melanggar hukum, bukan malah melindungi dengan mengulur waktu. Proses akan berjalan sangat lancar, jika berkas-berkas penanganan sudah diserahkan ke Kejaksaan,” terangnya.(Jay)

Pos terkait