MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kasus penghinaan, pengancaman dan penggelapan yang dilakukan AKBP Rahman Arif, terus berlanjut dan berbuntut panjang. Korban minta bantuan ke Komisi III DPR RI.
Siti Nurhasanah, korban penghinaan, pengancaman dan penggelapan mobil miliknya yang dilakukan oleh seorang Polisi aktif AKBP Rahman Arif, melapor ke Komisi III DPR RI. Laporan itu dilakukan, lantaran korban menilai hingga saat ini AKBP Rahman Arif (RA) belum diproses.
Memang ada dua kasus yang menjerat Polisi berpangkat AKBP ini, yang pertama kasus etik nya yang sudah diputuskan. Namun hasil keputusannya tidak dijalankan oleh Polri.
Padahal, hasil sidang kode etik Propam Polda Sulbar, pada 31 Desember 2024 lalu, putusannya berupa mutasi bersifat demosi terhadap AKBP Rahman Arif.
Namun Rahman Arif masih tetap menjabat sebagai Kabag Bekum Polda Sulbar, proses mutasi dan demosinya belum dijalankan oleh Polda Sulbar dan Mabes Polri.
Kasus keduua yang sedang diproses adalah Laporan dugaan pidana terkait pengancaman dan penggelapan mobil milik korban, yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya tempat kejadian perkara, pada Oktober 2024 yang juga mandek sampai sekarang.
Siti Nurhasanah mengatakan, dirinya melapor ke Komisi III DPR RI agar AKBP Rahman Arif dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, jangan ada kesan menahan-nahan proses hukum seorang Polisi oleh institusi penegak hukum sendiri.
Siti pun meminta pertolongan kepada Komisi III DPR RI, agar dapat membantu menyelesaikan kasusnya dengan seorang anggota Polri aktif tersebut.
“Kami melapor ke Komisi III, agar dapat membantu kami dalam penyelesaian kasus dengan seorang anggota Polri aktif, AKBP Rahman Arif yang saat ini bertugas sebagai Kabag Bekum Polda Sulbar, “ucap Siti.
Siti menyebut, AKBP Rahman Arif masih bertugas ditempat yang sama dengan jabatan yang sama. Olehnya itu, Siti meminta agar dilakukan proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita ketahui bersama, bahwa mengusut seorang anggota Polri harus dilaporkan kepada semua pihak, termasuk Komisi III DPR RI, “beber Siti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi dikonfirmasi mengatakan, bahwa terkait kasus etik, saat ini yang bersangkutan (Rahman Arif red) sudah menjalani putusan etiknya.
“Sekarang sudah menjalani. Jabatan sebagai Kabag Bekkum sudah diisi oleh Kompol Paulus, “ucap Kombes Pol Slamet Wahyudi saat dihubungi, Rabu (12/2/2025) sore.
Siti lanjut menceritakan, dia melaporkan AKBP Rahman Arif karena sebelumnya telah melakukan pengancaman dan penghinaan terhadap dirinya melalui media sosial/WhatsApp. Termasuk melakukan pembiaran agar korban terjerat kasus Pidana Fiducia dengan sengaja tidak membayar cicilan mobil.
“Lucunya lagi, mobil yang belum Rahman Arif lunasi, justru dipegang dan ditahan. Tetapi polisi dalam hal ini Propam Polda Sulbar, tetap membiarkannya. Seolah-olah hal tersebut bukan menjadi masalah sama sekali.
Siti melanjutkan, jadi secara kontruksi hukum, selain pelanggaran etiknya, AKBP Rahman Arif juga melakukan penggelapan mobil Rush Putih miliknya, dengan sengaja menguasai mobil tersebut sejak Februari 2024 sampai sekarang.
“AKBP Rahman Arif, kemudian menjaminkan mobil milik saya kepada orang Iain atas nama Alberta, sebagai jaminan terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan dia sebelumnya kepada orang Iain, “tambah Siti.
“Tindakan dugaan pidana tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun mandek, belum atau tidak sepenuhnya ditindaklanjuti, oleh sebab itu, kami melapor ke Komisi III DPR RI, “sambungnya.
Terkait kasus ini, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara, beberapa kali dihubungi namun tidak memberikan tanggapan apapun.(Jay)




