Nyambi Jual Sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap Polisi

Nyambi Jual Sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap Polisi

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupatenn Jeneponto berinisial RS , diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di rumahnya, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin 29 April.

Pria 42 tahun itu, diamankan polisi setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya. Dalam penggerebekan itu, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, dibuang pelaku ke dalam closet kamar mandi. Polisi pun terpaksa mengambil barang bukti melalui bak WC di rumah pelaku.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 4 Gram narkotika jenis sabu, diduga milik oknum ASN di bagian Kesekretariatan Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto itu, berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk di jual. Pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 1,4 juta dari harga pembelian Rp 4 Juta.

“Pelaku Menjual narkoba di kalangan kerabat serta ke teman dekatnnya. Barang itu diakui pelaku diperoleh dari seorang bandar berinisial, A. Kini masih dalam pengejaran, ” ucap mantan Kapolsek Wajo ini, Rabu (1/5/2024).

AKBP Fajri menerangkan, pelaku sudah kedua kalinya berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, pelaku ditangkap Polisi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Saat ini lanjut mantan Wakapolres Gowa ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Narkotika, ancaman hukuam minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan, ” tegas AKBP Fajri.(Jay)