Stop Cluster Balaikota,  ASN Layani Warga Dari Rumah

Stop Cluster Balaikota,  ASN Layani Warga Dari Rumah

Balaikota Makassar resmi lockdown mulai Kamis (8/7/2021) hingga Minggu (18/7/2021). Ribuan Staf terpaksa harus bekerja dari rumah, termasuk melayani urusan warga Makassar.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memutuskan melakukan lockdown di kantornya itu karena tingginya jumlah staf yang suspek positif Covid-19.

Bacaan Lainnya

Stop Cluster Balaikota,  ASN Layani Warga Dari Rumah

Sebanyak 24 orang staf dinyatakan positif Covid-19. Seorang diantaranya meninggal dunia.

Penutupan Balaikota Makassar  selama sepekan merujuk pada surat edaran nomor 060/415/Org/VII/2021 tentang aktivitas perkantoran pada lingkup Pemkot Makassar.

Isi surat edaran ini juga banyak beredar di group-group whatsapp.

“Balaikota tutup satu minggu sesuai surat edaran yang ditandangani pak wali,” kata Indarwati, Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Bagian Organisasi Setda Makassar, Kamis (8/7/2021).

Sementara itu, untuk mematikan virus yang dikhawatirkan menempel di permukaan interior dan eksterior Balaikota, dilakukan penyemprotan pada Siang hingga sore tadi.

Layanan Online
Sementara itu, terkait pelayanan masyarakat, Pemkot memaksimalkan layanan online, utamanya yang terkait perizinan.

Sektor perizinan menjadi salah satu pelayanan yang terganggu akibat lockdown sepekan itu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar yang berada di Balaikota Makassar terpaksa tutup.

Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, semua pegawai DPMPTSP Makassar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Untungnya, DPMPTSP Makassar sudah penerapkan pelayanan perizinan secara online.

“Pelayanan perizinan yang diterapkan sudah berbasis online,” kata Bukti, Kamis (8/7/2021).

Kendati demikian, DPMPTSP Makassar hanya bisa melayani permohonan izin secara online. Masyarakat hanya bisa melakukan pendaftaran saja.

“Untuk sementara hanya pendaftaran secara online saja,” kata Bukti.

Sementara kajian teknis dan penerbitan izin baru bisa dilakukan ketika Balaikota Makassar kembali dibuka.

“Kajian teknis harus dilakukan di kantor. Begitu juga untuk penerbitan izin karena semua perangkat ada di kantor,” beber Bukti. (a)

Pos terkait