Dugaan Pengrusakan Hutan Suaka Margasatwa Komara Segera Tahap Sidik

Dugaan Pengrusakan Hutan Suaka Margasatwa Komara Segera Tahap Sidik

Dugaan Pengrusakan Hutan Suaka Margasatwa Komara Segera Tahap Sidik

TAKALAR, UPEKS.co.id–– Kasus dugaan pengrusakan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara di Desa Barugaya,  Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, ditingkatkan naik ke tahap sidik, kata Kepala Seksi  Wilayah l Balai Gakkum Sulawesi Selatan, Muhammad Amin.

Bacaan Lainnya

“Benar, gelar perkara sudah kami lakukan tadi dan kesimpulannya, kasus ini akan dinaikkan ke tahap sidik,” kata  Muhammad Amin, Jumat,(17/4/20)

Saat ditanya siapa yang terlibat dalam pengrusakan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara tersebut, Muhammad Amin  masih enggan membeberkan identitasnya.

“Untuk kasus ini saya belum bisa mengatakan siapa diantara mereka yang jadi tersangka. Jadi kami belum bisa  menyampaikan tersangkanya. Nanti dalam proses sidik kita lihat siapa yang memenuhi syarat untuk jadi  tersangka,” tutup Muhammad Amin.

Sebelumnya, Balai Penegakan Gakkum dan Kehutanan Sulsel lakukan operasi gabungan pengamanan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara di Desa Barugaya, Sabtu (21/3/2020) lalu.

Operasi gabungan pengamanan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara kala itu melibatkan Balai Besar Konservasi  Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulsel, Polda Sulsel, Dandenpom  XlV/4 Makassar, dan KPH Jenebarang ll.

Dalam operasi gabungan yang dipimpin Kabid BBKSDA Sulsel, Ir. Ahmad Yani menemukan pengrusakan hutan  Suaka Margasatwa Ko’mara yang diduga kuat pelakunya oknum anggota DPRD Takalar berinisial ”JB”.

“JB diduga melakukan pengrusakan hutan dengan cara membuka pengerjaan jalan di wilayah hutan Suaka  Margasatwa Ko’mara sepanjang 1,2 Kilometer (KM) dengan lebar 6 MM. JB juga diduga melakukan perusakan  pohon dari jenis jati, pohon bitti, dan pohon beringin,” kata Ahmad Yani.

Sementara itu, JB saat dikonfirmasi membantah keras atas tudingan yang dialamatkan pada dirinya. JB keberatan  dituding melakukan pengrusakan hutan milik Kehutanan. Bahkan JB menegaskan, area hutan yang digarapnya  merupakan tanahnya sendiri.

“Lahan itu milik saya, tetapi diakui pihak Kehutanan. Apa dasarnya pihak kehutanan?. Lahan tersebut ada bukti  rincinya di pemerintah desa. Harusnya pihak kehutanan yang diproses, karena mau mengambil tanah saya,” tegas  JB. (penulis: Jah).

Pos terkait