TAKALAR, UPEKS.co.id–– Kasus dugaan pengrusakan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, ditingkatkan naik ke tahap sidik, kata Kepala Seksi Wilayah l Balai Gakkum Sulawesi Selatan, Muhammad Amin.
“Benar, gelar perkara sudah kami lakukan tadi dan kesimpulannya, kasus ini akan dinaikkan ke tahap sidik,” kata Muhammad Amin, Jumat,(17/4/20)
Saat ditanya siapa yang terlibat dalam pengrusakan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara tersebut, Muhammad Amin masih enggan membeberkan identitasnya.
“Untuk kasus ini saya belum bisa mengatakan siapa diantara mereka yang jadi tersangka. Jadi kami belum bisa menyampaikan tersangkanya. Nanti dalam proses sidik kita lihat siapa yang memenuhi syarat untuk jadi tersangka,” tutup Muhammad Amin.
Sebelumnya, Balai Penegakan Gakkum dan Kehutanan Sulsel lakukan operasi gabungan pengamanan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara di Desa Barugaya, Sabtu (21/3/2020) lalu.
Operasi gabungan pengamanan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara kala itu melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulsel, Polda Sulsel, Dandenpom XlV/4 Makassar, dan KPH Jenebarang ll.
Dalam operasi gabungan yang dipimpin Kabid BBKSDA Sulsel, Ir. Ahmad Yani menemukan pengrusakan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara yang diduga kuat pelakunya oknum anggota DPRD Takalar berinisial ”JB”.
“JB diduga melakukan pengrusakan hutan dengan cara membuka pengerjaan jalan di wilayah hutan Suaka Margasatwa Ko’mara sepanjang 1,2 Kilometer (KM) dengan lebar 6 MM. JB juga diduga melakukan perusakan pohon dari jenis jati, pohon bitti, dan pohon beringin,” kata Ahmad Yani.
Sementara itu, JB saat dikonfirmasi membantah keras atas tudingan yang dialamatkan pada dirinya. JB keberatan dituding melakukan pengrusakan hutan milik Kehutanan. Bahkan JB menegaskan, area hutan yang digarapnya merupakan tanahnya sendiri.
“Lahan itu milik saya, tetapi diakui pihak Kehutanan. Apa dasarnya pihak kehutanan?. Lahan tersebut ada bukti rincinya di pemerintah desa. Harusnya pihak kehutanan yang diproses, karena mau mengambil tanah saya,” tegas JB. (penulis: Jah).




