Cegah Covid 19, Bupati Sinjai Larang PNS dan Masyarakat Mudik

Cegah Covid 19, Bupati Sinjai Larang PNS dan Masyarakat Mudik

Cegah Covid 19, Bupati Sinjai Larang PNS dan Masyarakat Mudik

SINJAI, UPEKS.co.id—Menjelang momen Ramadhan 1441 H. Mudik adalah salah satu tradisi warga Indonesia
apalagi memasuki masa libur termasuk masyarakat Kabupaten Sinjai. Namun di tengah pandemi corona saat ini,
warga diminta untuk tidak mudik dulu untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Bacaan Lainnya

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Selasa (31/3) menghimbau warga kabupaten Sinjai yang ada diluar daerah  ataupun yang ada di Sinjai untuk tidak mudik dulu di lebaran tahun ini. Pasalnya, mudik rentan dalam penyebaran  virus corona.

“Kami himbau kepada warga Sinjai yang ada di luar daerah agar selama tragedi dari virus corona ini maka diamlah  di tempat jangan mudik dulu ke Sinjai. Kasihan keluarganya yang ada di Sinjai jika anda mudik tetapi bisa saja  sebagai carrier (membawa virus) sehingga kami harapkan kesadaran dari masyarakat demi keselamatan diri kita,  keluarga, sahabat dan kita semua, ” katanya.

Andi Seto selaku Ketua Gugus penanganan penyebaran covid-19 ini juga mengharapkan warga yang ada di Sinjai  untuk tidak pulang ke kampung halamannya khususnya ke daerah yang saat ini sudah terpapar virus corona.

“Dengan cara tidak mudik maka setiap warga sudah berkontribusi dalam pencegahan penyebaran virus corona.  Larangan tersebut diberlakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan, atau sampai penyebaran Covid-19 mereda,” ujarnya.

Namun, jika ternyata ada juga anggota keluarga yang pulang kampung pada saat sekarang, Andi Seto meminta  agar warga yang ingin mudik ke Sinjai betul-betul dalam keadaan sehat dan selama perjalanan tetap menerapkan physical distancing dengan msnjaga jarak, menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

“Kami minta agar keluarga yang ada di rumah untuk melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan khususnya yang dari kota besar seperti Makassar dan Jakarta. Kalau bisa secara sadar untuk tidak keluar rumah atau isolasi mandiri sampai 14 hari karena kita tidak tahu orang sehat yang tidak memiliki gejala saja bisa terkena virus corona, ” terangnya.

Lanjut Andi Seto menegaskan himbauan tersebut bukan hanya warga biasa, Pegawai Negeri Sipil juga dilarang untuk pulang ke kampung halamannya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

“Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19,” jelasnya. (egy).

Pos terkait