MAKASSAR, UPEKS – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, dan Ketua KIP Sulsel, Fauziah Erwin, di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri, Makassar, Jumat 10 Juli 2026.
Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI. Prof Dr. KH. Nasaruddin Umar. Turut hadir Tenaga Ahli Menteri Agama, Kabag TU, para Kepala Bidang dan Pembimas, serta para Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Hadir.pula Kepala madrasah, Kepala KUA, dan para pejabat eselon IV Kemenag Kota Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, dan Takalar. Semehtara dari pihak KIP Sulsel hadir seluruh komisioner, di antaranya Subhan Djoer dan Nurhikmah Syarif.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, mengatakan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik di seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Sulawesi Selatan.
“Kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ali Yafid.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban institusi pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua KIP Sulsel, Fauziah Erwin, mengapresiasi komitmen Kanwil Kemenag Sulsel dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik,” ujarnya.
Berdasarkan nota kesepahaman, ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi keterbukaan informasi publik, penguatan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi, pelaksanaan pelatihan serta bimbingan teknis pengelolaan PPID, Daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Selain itu, kedua belah pihak juga akan melaksanakan pendampingan, konsultasi, monitoring, evaluasi, hingga pengembangan program literasi keterbukaan informasi bagi madrasah, pesantren, dan masyarakat.
Nota kesepahaman dengan Nomor 001/MoU/KIP.SS/VII/2026 tersebut berlaku selama tiga tahun dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis sesuai kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. (rls)

