MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selaku eksekutor, menyerahkan ratusan aset terpidana Abu Tours, Hamza Mamba dan Chaeruddin ke Kurator selaku tim taksasi nilai aset terpidana.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan aset atau barang bukti PT Abu Tours ke pihak Kurator. Untuk kemudian ditaksasi dan diserahkan ganti rugi ke pihak korban.
“Penyerahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor : 04/Pdt.sus- PKPU/2018/PN.Mks tanggal 20 September 2018, ” kata Yudi didampingi Kajari Makassar, Murni Farahyanti, Jumat (7/2/20).
Kemudian jelas Yudi, penyerahan dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 1378/PID.B/2018/PN.Mks tanggal 21 Februari 2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/PID/2019/PT.Mks tanggal 20 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 3280K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa dalam perkara penggelapan uang yang dilakukan oleh Muh Hamzah Mamba, Chaeruddin Dkk, masing-masing telah dijatuhi pidana 13-20 tahun penjara dengan denda Rp 100-500 juta subsider 1-1,6 tahun kurungan.
“Sedangkan untuk korporasi Abu Tours sendiri telah dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar, yang saat ini masih upaya hukum banding, ” jelas Yudi saat rilis penyerahan barang bukti tersebut yang juga dihadiri pihak Kurator.
Adapun kata Yudi, barang bukti berupa aset yang diserahkan ke Kurator sebanyak 297 item. Seperti 34 aset berupa tanah dan serta apartemen, kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Termasuk juga beberapa peralatan kantor berupa laptop, komputer, lensa, mic, hp, tv, jam tangan dan logam mulia. Beberapa unit bisnis antara lain Restoran Kabuki, Chopper, Silver Hawk, Bharata FM, percetakan, pesantren dan lainnya.
“JPU juga menyerahkan uang tunai senilai kurang lebih Rp 1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening dan beberapa uang dalam bentuk dollar atau real, ” terang Yudi.
Sementara Kurator, Susi Tan menerangkan, pihaknya saat ini belum bisa menentukan berapa nilai aset yang disita tersebut. Aset tersebut ada yang Jakarta sebanyak empat lokasi, Palembang, Kendari, Palu dan Kalimantan.
“Sejauh ini yang dilaporkan masuk data calon jamaah menjadi korban sebanyak 2.045 orang. Itu ada yang agen dan jemaah langsung, ” ucap Susi.
Ada beberapa agen terang Susi, ada yang tercata jemaah sekitar 200 orang sampai 400 orang. Nanti agen yang menyerahkan ke jemaah tersebut.
“Untuk pelaksanaan pembayarannya sendiri tidak ada batas waktu. Jadi kita akan lelang. Lelang itu bisa sekaligus dan bisa bertahap. Setelah itu baru dibagi ke jemaah ” tutupnya.(Jay).




