MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, ikut mengawal dan memantau terkait konsinyasi
pembayaran ganti rugi lahan jalan baru lingkar Barat di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dimana dana pembayaran ganti rugi dititipkan oleh Dinas PU Bina Marga, sekitar Rp50 miliar, melalui konsinyasi yang dititipkan melalui Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil, mengingatkan agar uang ganti rugi lahan yang dititipkan ke pengadilan dapat tersalurkan secara tepat.
“Jangan sampai ada hak masyarakat atau pemilik lahan, mendapat ganti rugi yang tidak sesuai,” kata mantan Kasipidum Kejari Parepare ini, Jumat (7/2/20).
Apa yang menjadi hak masyarakat kata jaksa kelahiran Soppeng ini, harus diberikan sesuai dengan nilai ganti rugi yang telah di tetapkan (dibayarkan).
Sebab menurut Idil, dalam proses ganti rugi lahan seperti itu, sangat rentan terjadi adanya bagi-bagi fee yang bisa saja melibatkan oknum sejumlah pejabat.
Maka dari itu Idil berharap agar hal seperti itu tidak terjadi, dalam proses ganti rugi tersebut. Apalagi ini menyangkut uang negara yang digunakan untuk membayar ganti rugi lahan warga.
“Jangan sampe ada salah bayar atau ada pihak-pihak dan oknum pejabat, yang terlibat bagi-bagi fee. Itu bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Ia juga berharap pembayaran ganti rugi lahan tersebut, bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan. Tanpa menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat dan negara di kemudian hari.
“Pembagiannya juga harus sesuai aturan. Jangan sampai bisa menimbulkan tindak pidana dikemudian hari, ” terang Idil.(Jay)




