Polisi Ciduk Ladies THM Bersama Pria di Kamar Hotel

Polisi Ciduk Ladies THM Bersama Pria di Kamar Hotel
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar,  menangkap lima terduga peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,  di Hotel Grand Mercure di Jl Alimalaka.

Diantaranya,  Roby Djiady (47), Fahmi (36), Marwah Rahim (44), Yofa Febriandini (30) dan Naretha (22) yang berprofesi sebagai ladies di salah satu THM di Jl Sultan Hasanuddin

“Pelaku yang berprofesi sebagai ladies salah satu THM itu, ditangkap bersama seorang lelaki yakni Roby, ” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat merilis pengungkapan sabu itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/4/19).

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu alat hisap sabu, satu batang sendok sabu, satu buah tempat permen berisi satu plastik kecil berisi tujuh butir pil ekstasi dan satu saset plastik kecil berisi setengah butir pil ekstasi.

Turut pula diamankan tiga saset plastik kecil masing-masing berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, satu kotak hitam berisi lima saset, satu kotak kacamata berisi satu batang pirex berisi sisa sabu.

“Anggota juga menyita satu timbangan digital warna hitam milik Marwah Rahim, ” tutup mantan Kapolsek Ujungpandang ini.(penulis :Jay)

Pos terkait