DPO Terpidana Penipuan Rp1,1 M Lebih asal Kejari Makassar Ditangkap di Perumahan Elit 

DPO Terpidana Penipuan Rp1,1 M Lebih asal Kejari Makassar Ditangkap di Perumahan Elit 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi Kejaksaan RI dan Kejari Makassar, berhasil mengamankan buronan asal Kejari Makassar, di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18, Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Selasa (21/2/2024).

Buronan yang diamankan yaknk Andi Awaluddin Buchri. Dia buronan Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex”. Sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.141.900.000.

Bacaan Lainnya

Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana. Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Dalam amar putusannya, Menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana itu sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik.

Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi. Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel. Selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

“Terpidana sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan. Sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht, ” ucap Soetarmi didampingi Kasi Pidum Kejari Makassar Asrini As’ad dan Kasi Intel Andi Alamsyah.

Soetarmi menyebut, setelah terpidana mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana malah melarikan diri.

“Terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat setelah mengetahui dirinya terbukti melakukan penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ” beber Soetarmi.(Jay)