DPRD Makassar Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Makassar Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

MAKASSAR, UPEKS— DPRD Kota Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan diawali melalui Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Makassar, Kantor Eks Perumnas Regional VII Hertasning, Rabu (15/7/2026).

Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Penjelasan pemerintah kota disampaikan oleh Wakil Wali Kota Makassar mewakili Wali Kota.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan rapat paripurna ini menjadi tahapan awal sebelum pembahasan dilanjutkan oleh fraksi-fraksi DPRD dan Badan Anggaran (Banggar).
Ia menjelaskan, DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (16/7) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap penjelasan pemerintah kota.

“Yang di mana nantinya besok kita akan melakukan rapat paripurna kembali untuk seluruh perwakilan fraksi untuk menanggapi dari hasil penjelasan yang sudah disampaikan oleh Ibu Wakil Wali Kota tadi,” ujarnya.

Setelah pandangan fraksi, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap itu, DPRD akan mencermati realisasi pendapatan, serapan belanja, hingga berbagai catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tujuannya untuk melihat sampai sejauh mana, apakah di tahun anggaran 2025 serapannya seperti apa? Bagaimana dari segi pendapatan dan serapan belanja? Yang kemudian apa menjadi catatan-catatan BPK, yang hari ini kita perlu juga melakukan pengkajian,” katanya.

Suharmika mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Makassar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Itu salah satu wujud yang suatu hal yang luar biasa karena itu bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif ini bisa berjalan dengan sinergi, berjalan dengan lancar sehingga pemerintah hari ini bisa mendapatkan WTP,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap akan memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025. Catatan tersebut nantinya diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

“Tapi tentunya catatan-catatan yang nantinya yang perlu akan kita juga sampaikan yang menjadi bahan evaluasi kami juga dari DPRD ke Pemerintah Kota Makassar agar apa? Agar mungkin nantinya bisa menjadi jauh lebih baik daripada di tahun anggaran 2025 ini. 2025 kemarin, iya,” ujarnya.

Suharmika mengatakan DPRD belum dapat menyimpulkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan APBD 2025 sebelum pembahasan dilakukan secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar).

Menurutnya, meski penjelasan awal telah disampaikan dalam rapat paripurna, DPRD masih perlu mencermati secara rinci tingkat serapan anggaran, realisasi pendapatan dan belanja, serta kemungkinan adanya catatan dalam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Tapi ada sudah tadi sudah dijelaskan, tapi secara detail dan rincinya kan kita belum melihat. Nanti dalam proses rapat dengan tim TAPD dan Badan Anggaran baru kita bisa mungkin melihat secara detail apa saja yang mungkin tidak bisa berjalan dengan maksimal, apa menjadi kendalanya?” ujanya.

“Apakah di 2026 ini, ini juga akan terlaksana atau seperti apa, kalau belum teranggarkan? Ini mungkin menjadi bahan-bahan diskusi sehingga mungkin melahirkan nantinya hasil yang akan kita sampaikan dalam rapat paripurna,” pungkasnya. (jir)