Ditipu Rp 850 Juta, Ryan Latief Laporkan Warga Asal Jawa Tengah ke Polda Sulsel

Ditipu Rp 850 Juta, Ryan Latief Laporkan Warga Asal Jawa Tengah ke Polda Sulsel

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief.

Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/872/IX/2025/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 25 Mei 2025, Ryan Latif melaporkan Surya Alam Joyo Kusumo. Laporan itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi.

Bacaan Lainnya

“Lagi berjalan prosesnya dan sekarang masih lidik (penyelidikan),” kata Kombes Pol Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Terpisah, Ryan Latief mengatakan, laporannya itu berawal saat dirinya diberikan tawaran modal oleh terlapor sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah), dengan beberapa ketentuan.

Pertama kata Ryan Latief, ia harus membayar pengambilan PIN Bank Indonesia sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), uang juru kunci banker Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), biaya operasional atau pengurusan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

“Kemudian pembayaran royalty pinjaman sebesar Rp 295.000.000,-(dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Jadi total keseluruhan Rp 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah),” ucap Ryan Latief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Ryan Latief mengaku, ia menyanggupinya dan sudah membayar semua dengan cara menyerahkan uangnya kepada terlapor. Namun kata Ryan, ternyata sampai sekarang uang yang di janjikan oleh terlapor tidak pernah ada.

“Atas kejadian tersebut, saya merasa keberatan dan mengalami kerugian. Sehingga melaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut,” terang Ryan Latief.

Namun lanjut Ryan Latief, setelah pihaknya melaporkan kasus yang dialaminya di Polda Sulsel, penanganannya terkesan lamban. Bahkan kata Ryan, laporannya hendak dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

“Saya korban ber KTP Makassar, Sulsel dan melakukan transfer ke bersangkutan. Walaupun bersangkutan domisili di Jawa Tengah harusnya Polda Sulsel tetap mengambil alih, karena sudah melakukan pemeriksaan BAP saya sebagai pelapor dan dua saksi pelapor,” ucap Ryan Latief.

“Harusnya saat ini terlapor sudah dijemput paksa, karena sudah 4 kali undangan panggilan, namun tidak pernah diindahkan oleh terlapor, “sambungnya.

Ryan Latief pun menyayangkan hal tersebut. Ia mengaku dirinya saja mengalami hal seperti itu yang notabenenya paham hukum. Bagaimana kata Ryan Latief, kalau masyarakat yang tidak paham hukum.

“Coba bayangkan bagaimana dengan masyarakat yang tidak paham hukum?. Kita saja praktisi hukum, lembaga bantuan hukum dikasih kayak bodoh-bodoh begini. Saya sempat berdebat, adu argumen hukum baru kembali ditarik ke Polda Sulsel. Hampir saja diserahkan ke Polda Jawa Tengah. Kita sudah korban, kita lagi yang mengeluarkan biaya besar,” cetusnya.

Sementara itu, Surya Alam Joyo Kusumo hendak dikonfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan terlapor belum merespon.(Jay)

Pos terkait