Mantan Wakil Presiden Turun Tangan, Objek yang Diklaim GMTD Dinilai Bentuk Perampokan

Mantan Wakil Presiden Turun Tangan, Objek yang Diklaim GMTD Dinilai Bentuk Perampokan
Founder PT. Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK) mendatangi lahan yang diklaim milik PT. GMTD, di depan Trans Studio Mall (TSM), Jl Metro Tanjung Bunga, Kacamatan Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025).

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Founder PT. Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK) mendatangi lahan yang diklaim milik PT. GMTD, di depan Trans Studio Mall (TSM), Jl Metro Tanjung Bunga, Kacamatan Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025).

Mantan Wakil Presiden ke-10 dan 12 ini, sengaja mendatangi lahan tersebut untuk melihat langsung kondisi di lapangan. JK pun mengaku kaget setelah diklaim oleh PT. GMTD.

Bacaan Lainnya

“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak pernah ada masalah. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ucap JK saat ditemui di lokasi, Rabu (5/11/2025).

Ketua DMI ini menilai, ada kebohongan, rekayasa dan macam-macam. Itu permainan salah satu perusahaan. JK pun menegaskan, jangan main-main di Makassar.

“Jadi ini ada kebohongan, rekayasa dan macam-macam. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini, “tegas Ketua Umum PMI ini.

Pria kelahiran Bone, Sulsel ini menilai, ada dugaan perampokan yang dilakukan GMTD. Termasuk JK menilai ada dugaan permainan mafia tanah.

“Iya ada dugaan (perampok), karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya. Tiba-tiba dia mengaku, itu perampokan namanya,” tegasnya.

“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya (tanah). Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan mainkan seperti ini, perampokan seperti ini. Kalau Hadji Kalla saja mau dimain mainkan apalagi yang lain,” kesalnya.

JK juga mengaku bingung upaya hukum apa lagi yang harus ditempuh. Namun, ia menegaskan sampai kemana pun siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran itu.

“Saya juga tidak tahu upaya hukumnya nanti kita ajukan ke mana. Tapi, mau sampai manapun kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran itu. Pengadilan juga berlaku adil lah, berlaku kebenaran lah. Jangan dimaini,” tegasnya.

Terkait informasi bahwa pihak pengadilan telah melakukan eksekusi, JK pun mempertanyakan keabsahannya. Karena, ada beberapa yang harus dilalui untuk dilakukan eksekusi.

“Perintah eksekusi dari mana. Itu eksekusi harus didahului dengan yang namanya constatering, pengukuran. Mana pengukurannya, mana orang BPN, orang camat dan lurah. Tidak ada semua. Ini penipuan semua,” kesalnya.

“Objek ini saya punya. Salah objek katanya semua orang. Katanya ini dia melawan Dg Manyomballang dan kawan kawan, panggil dia mana tanahmu,” lanjutnya.

Diketahui, lahan seluar 164.151 meter persegi itu, diklaim PT. Hadji Kalla sebagai miliknya. Dengan alas hak resmi yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Namun belakangan, pihak PT. GMTD juga mengklaim lokasi tersebut miliknya.

Sementara pihak PT. GMTD yang hendak dikonfirmasi, hingga saat ini enggan memberikan keterangan.(Jay)

Pos terkait