MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Kuasa Hukum PT. Bosowa Berlian Motor (PT. BBM) menanggapi klaim ahli waris Dr H Nirwan Dahyar dari ahli waris (alm) Letkol (Purn) H Abdul Gaffar terkait lahan batching plant Maccini Sombala, Tamalate, Makassar yang telah diberitakan sejumlah media di Makassar.
Menurut Kuasa Hukum PT. BBM, Muhammad Ali SH, proses hukum kasus ini masih berjalan. Dia menyebut pihak PT. BBM di putusan sela Pengadilan Negeri Makassar, eksepsi para tergugat dan turut tergugat di tolak, dan menang Peninjauan Kembali (PK) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini kasus kita sudah menangkan di PK. Sekarang posisi kami menggugat perdata di PN Makassar,” ujar Muhammad Ali SH, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (20/11/2025).
Ali yang didampingi dua kuasa hukum lain, Muhtar SH dan Gaffar SH, mengaku perlu memberikan klarifikasi dan meluruskan informasinya tak akurat. Dijelaskan bahwa di Pengadilan Negeri Makassar perkara perdata ini sudah teregister dengan Nomor: 343/Pdt.G/2025/PN.Mks.
Dia berharap pihak tergugat yaitu ahli waris menghormati proses hukum. “Informasi ini penting agar berimbang dan tidak terdistorsi,” ucapnya.
Selain itu, pihak PT. BBM juga menyayangkan penyebutan nama Aksa Mahmud, founder Bosowa dalam siaran pers ahli waris.
“Sebagai pendiri, Pak Aksa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal. Beliau selalu mengingatkan kita untuk mengedepankan keadilan, perdamaian dan hak- hak orang lain serta akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ali menyampaikan beberapa poin klarifikasi gugatan terhadap pihak yang Tepat. Pertama Gugatan yang diajukan PT. BBM adalah berdasarkan bukti kepemilikan yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Objek gugatan adalah lahan yang secara hukum menjadi milik PT. BBM, dan gugatan diajukan kepada pihak-pihak yang diyakininya secara tidak sah mengklaim atau menduduki lahan tersebut.
Dijelaskan juga bahwa kehadiran Ir. H. Edy Salim dalam perkara ini, terkait dengan keterlibatannya dalam transaksi yang berkaitan dengan lahan sengketa, bukan sebagai pihak yang bersengketa langsung PT BBM.
Adapun dasar hukum gugatan lanjut Ali, gugatan PT BBM didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan diterbitkan instansi yang berwenang. HGB No. 20585/Tanjung Merdeka merupakan bukti kepemilikan yang kuat dan diakui oleh hukum Indonesia.
“Kami memahami adanya perbedaan pendapat mengenai lokasi pasti lahan tersebut, namun kami yakin bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan, termasuk riwayat penerbitan sertifikat dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” terangnya.
Kemudian, terkait dengan penggunaan aplikasi “Sentuh Tanahku” milik BPN, pihaknya menghargai inisiatif tersebut. Namun, informasi yang diperoleh dari aplikasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dengan dokumen-dokumen resmi dan data yang ada di Kantor Pertanahan.
“Kami yakin bahwa data yang valid dan akurat akan mendukung klaim PT.BBM atas lahan tersebut. PT BBM berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Ali.
“Kami percaya pada integritas pengadilan dan akan menghormati apapun putusan yang dihasilkan. Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat,”tutupnya.(Jay)




