Saksi Sebut di Persidangan Ada Jenderal TNI Dibalik Sengketa Eks Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga

Saksi Sebut di Persidangan Ada Jenderal TNI Dibalik Sengketa Eks Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Sidang gugatan kasus sengketa tanah eks hotel mangkrak di kawasan elite Jl Tanjung Bunga, Kota Makassar dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan, Tergugat I yakni PT Bintang Indoland Indonesia, menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing Amiruddin, Syamsuddin, dan Chaeruddin Talle. Gugatan perkara ini diajukan oleh Penggugat Prinsipal, Ir. Soefian Abdullah, yang menuntut ganti kerugian materiil.

Bacaan Lainnya

Dalam pokok perkaranya, Soefian menyatakan bahwa sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong di hadapan PPAT Albert Dumanauw, dilakukan tanpa kehadiran pihak pembeli dan pihak penjual tidak pernah menerima pembayaran apa pun dari PT Bintang Indoland Indonesia.

Sengketa tanah tersebut menarik perhatian para pemilik lahan dan pelaku properti di Kota Makassar. Menariknya, seluruh saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat I mengaku tidak mengetahui siapa Direktur PT Bintang Indoland Indonesia yang melakukan transaksi pembelian aset tanah milik PT Barindo Express.

Saksi Amiruddin dalam keterangannya, menyebutkan bahwa dirinya hanya mengetahui aktivitas penimbunan lokasi yang dilakukan oleh Hj. Najmiah.

“Saya tidak mengetahui siapa Direktur PT Bintang Indoland Indonesia yang melakukan jual beli dengan PT Barindo Express,” ungkap Amiruddin di persidangan.

Hal senada disampaikan saksi Syamsuddin. Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa jual beli tersebut dan tidak mengenal Direktur PT Bintang Indoland Indonesia, Jonny Aldymoro.

“Saya tidak tahu soal jual beli itu dan tidak kenal dengan direktur PT Bintang Indoland,” tegas Syamsuddin di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Chaeruddin Talle menyatakan bahwa dirinya ditugaskan oleh Hj. Najmiah untuk menjaga lokasi sengketa. Ia juga mengaku tidak mengenal Direktur PT Bintang Indoland Indonesia.

“Saya hanya tahu nama Pak Eko, itu pun saya tidak kenal orangnya,” ujarnya.

Namun, keterangan Chaeruddin menjadi sorotan ketika Ketua Majelis Hakim, Esau Yarisetou, SH, menanyakan jumlah pemegang saham PT Bintang Indoland Indonesia. Chaeruddin menjawab bahwa terdapat lima orang pemegang saham, terdiri dari empat orang keturunan Tionghoa dan satu orang pribumi.

“Yang pribumi itu seorang Jenderal TNI. Tapi sudah pensiun. Saya pernah bertemu dan sempat bertanya soal persoalan tanah ini,” ujar Chaeruddin dalam kesaksiannya.

Usai persidangan, Penggugat Ir. Soefian Abdullah dikonfirmasi terkait penyebutan adanya oknum Jenderal TNI dalam kesaksian pihak tergugat. Soefian membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, sejak awal hotel tersebut mangkrak, lokasi selalu dijaga oleh aparat Babinsa TNI. Ia juga mengaku pernah mendapat ancaman melalui sambungan telepon agar menurunkan papan bicara milik PT Barindo Express.

“Soal papan bicara itu, saya menang dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2022/PN.Mks dan eksepsi PT Bintang Indoland Indonesia juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Papan bicara saya terpasang hanya sekitar delapan hari, kemudian dicabut oleh pihak tertentu,” ungkap Soefian.

Soefian menuturkan, setelah ada tiga papan bicara terpasang, ia di telpon orang yang mengaku Babinsa dan menyuruh agar segera mencabut papan bicara yang telah pasang. Soefian pun tidak menggubrisnya. Akhirnya seminggu kemudian papan bicara itu hilang.

“Jadi kalau dikaitkan dengan kesaksian Chaeruddin Dg.Talle kemarin dihadapan Majelis Hakim yang mengatakan dalam korporasi perseroan tersebut ada oknum Jendral TNI, mungkin diungkap untuk menakut nakuti saya,” ucap Soefian, Kamis (29/1/2026).

“Namun, walaupun saya warga masyarakat biasa kalaupun ada oknum jendral jendral yang membackup PT. Bintang Indoland ,saya tetap menuntut hak saya. Masa mereka beli tanah saya baru tidak bayar, itu namanya menipu dan merampok. Ingat diatas langit masih ada langit, ucap Soefian A.

Terpisah, salah satu pemegang saham PT Bintang Indoland Indonesia, Robert Hamjda, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, enggan direspons.

Hingga berita ini diturunkan, Robert
yang juga dikenal sebagai Owner Honda Makassar Indah, belum memberikan keterangan.(Jay)

Pos terkait