Diduga Salah Objek, Ahli Waris Ungkap Fakta Sengketa Bosowa dan Minta Pendiri Perusahaan Peduli Keadilan

Diduga Salah Objek, Ahli Waris Ungkap Fakta Sengketa Bosowa dan Minta Pendiri Perusahaan Peduli Keadilan
Dr. H. Nirwan Dahyar mewakili ahli waris H. Abdul Gaffar gelar konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Sengketa lahan di Kelurahan Maccini Sombala antara PT Bosowa Berlian Motor dan ahli waris almarhum Letkol Purn. H. Abdul Gaffar kembali mencuat.

Mencutnya kasus itu, setelah adanya pemberitaan menyebut tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim dan terlibat perkara dengan PT Bosowa Berlian Motor.

Bacaan Lainnya

Dr. H. Nirwan Dahyar mewakili ahli waris H. Abdul Gaffar, menegaskan bahwa Eddy Salim tidak pernah berperkara melawan PT Bosowa Berlian Motor. Eddy Salim membeli objek sengketa dari ahli waris H. Abdul Gaffar (Tergugat I–IX dalam perkara No. 343/Pdt.G/2025/PN Mks).

Kemudian menjualnya kembali kepada Tergugat X berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 September 2007 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hustam Husain. Sejak 2004, Eddy Salim juga telah membangun batching plant di atas lokasi tersebut dan beroperasi hingga saat ini tanpa ada klaim dari pihak manapun.

Nirwan menegaskan bahwa gugatan PT Bosowa Berlian Motor salah sasaran karena menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 20585/Tanjung Merdeka, sedangkan objek sengketa berada di Maccini Sombala.

“Gugatan mereka didasarkan pada sertifikat yang jelas berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala. Ini adalah kekeliruan fatal,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

BPN Makassar sebagai turut tergugat juga menolak seluruh gugatan Bosowa, sebagaimana tercatat dalam jawaban dan gugatan rekonvensi di persidangan.

Nirwan memaparkan bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02/Maccini Sombala, terbit tahun 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, yang tidak pernah dibatalkan dan masih berlaku hingga kini.

Sertifikat ini juga pernah digunakan sebagai jaminan kredit/hipotik di berbagai bank dari 1968 hingga 1998, dan selalu dilakukan roya oleh BPN setelah pinjaman selesai, menunjukkan pengakuan negara atas kepemilikan tersebut.

Dia menambahkan bahwa pembebasan lahan oleh PU Pompengan pada 1993 untuk pelebaran Sungai Jeneberang tidak menyentuh tanah yang mereka jaminkan, dan selanjutnya lokasi tersebut dialihkan ke PT Adhi Karya sebelum dijual ke PT Bosowa Berlian Motor.

Ia juga memaparkan rantai kepemilikan SHM No. 02/Maccini Sombala: terbit 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, dijual 1982 ke Nyonya Nurhayana, dicatat di Kantor Pertanahan, beralih ke Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang 1984.

Kemudian dibeli H. Abdul Gaffar tahun 1998, dan tahun 2007 dijual ke Eddy Salim berdasarkan akta resmi PPAT. Dengan bukti ini, ahli waris yakin gugatan Bosowa salah objek, karena sertifikat mereka berada di Maccini Sombala, sedangkan HGB Bosowa di Tanjung Merdeka.

Ahli waris juga menyampaikan harapan agar pendiri Grup Bosowa, H.M. Aksa Mahmud, meninjau kembali fakta ini. Diyakininya sebagai tokoh nasional dan tokoh agama yang peduli keadilan, akan mempertimbangkan bahwa SHM ahli waris telah ada sejak 1965, jauh sebelum HGB Bosowa diterbitkan di lokasi berbeda.

“Kami percaya pada integritas pengadilan. Dengan bukti yang ada, kami yakin pengadilan akan berpihak pada keadilan,” ucap Dr. H. Nirwan Dahyar mewakili ahli waris H. Abdul Gaffar.(Jay)

Pos terkait