MAKASSAR, UPEKS.co.id – Herlina (42), seorang pengusaha material bangunan asal Kabupaten Takalar, mengungkapkan keberatannya terhadap pemberitaan media daring yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah, Herlina menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimaksud mengandung tuduhan penipuan, dengan modus bertindak sebagai calo Calon Siswa (CASIS) Bintara Polri yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp550 juta.
“Ada salah satu media daring yang memuat berita yang kemudian disadur oleh beberapa media lainnya. Judulnya ‘Calo Casis Bintara Polri Pasang Harga Rp550 Juta! Panjar Diterima di Rumah Pak Jenderal di Bontonompo Gowa?’. Ini adalah berita yang sangat kami keberatan,” ujar Ida saat ditemui di salah satu kafe di Makassar, Rabu (9/4/2025).
Menurut Ida, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahkan terkesan tendensius dan berusaha menyudutkan kliennya. Oleh karena itu, mereka berencana melaporkan media tersebut ke Dewan Pers dan penulisnya ke Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Karena telah mempublikasikan nomor handphone di medianya. Padahal itu privasi saya, “kesal Ida Hamidah.
Ida menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Ramli. Ramli melaporkan Herlina ke Polres Takalar pada awal September 2024 atas dugaan penipuan.
Dalam laporan tersebut, Ramli mengklaim bahwa ia telah membayar Rp200 juta untuk membantu keponakannya yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kabupaten Takalar agar bisa lulus menjadi Siswa Bintara Polri.
Namun, Ida menegaskan bahwa Herlina bukanlah pelaku penipuan dalam kasus tersebut, melainkan hanya seorang saksi yang hadir menyaksikan kesepakatan antara pihak terlapor dengan orang yang mengklaim dapat menjamin kelulusan.
“Klien saya hanya saksi, dan ada bukti kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pihak terlapor dengan seseorang yang disebut sebagai ‘Pak Jenderal’,” jelas Ida.
Selain itu, Ida menambahkan bahwa saat kejadian, terdapat empat orang saksi lainnya, dan ia menilai laporan yang ditujukan kepada Herlina seharusnya diarahkan kepada ‘Pak Jenderal’ yang lebih tepat menjadi terlapor.
“Pemberitaan yang menyebutkan jumlah kerugian mencapai Rp550 juta adalah keliru, karena yang benar adalah Rp200 juta. Foto yang digunakan juga hanya menampilkan wajah klien saya dengan tujuan untuk mencemarkan nama baiknya,” tegas Ida.
Pemberitaan yang telah dihapus oleh media tersebut menandakan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar, namun Ida telah menyimpan bukti berupa screenshot yang akan digunakan untuk laporan lebih lanjut.
Ida juga mencurigai bahwa pemberitaan ini sengaja dibuat untuk merusak reputasi kliennya.
“Jika diberitakan secara objektif, sebenarnya sudah ada penyelidikan polisi yang menunjukkan bahwa ‘Pak Jenderal’ mengakui dirinya menerima uang dan berniat mengembalikannya. Klien saya hanya saksi dalam hal ini,” pungkas Ida.
Sementara itu, Herlina mengaku mengalami kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun secara reputasi. Ia menyebutkan bahwa masalah ini juga menyebabkan utang dari keluarga terlapor kepadanya belum dibayar, karena keluarga terlapor beralasan menunggu uang mereka dikembalikan oleh ‘Pak Jenderal’.
“Saya yang rugi, karena sebenarnya neneknya casis memiliki utang material bangunan kepada saya, tapi belum dibayar-bayar. Mereka bilang tunggu uangnya dikembalikan oleh Pak Jenderal. Ini malah saya yang dilaporkan,” jelas Herlina.(Jay)




