Pengurus Baru Yayasan Atmajaya Serahkan ke Proses Hukum Atas Gugatan Ahli Waris

Pengurus Baru Yayasan Atmajaya Serahkan ke Proses Hukum Atas Gugatan Ahli Waris

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kisruh kepengurusan Yayasan Atmajaya Makassar, berbuntut panjang setelah ahli waris dari Dewan Pembina Jhon Chandra Syarif (Almarhum) melalui kuasa hukumnya, Muara Harianja menempuh jalur hukum.

Muara Harianja mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Januari 2025 dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN Mks, terkait akta pendirian yayasan yang sebelumnya dibuat dan dianggap tidak sah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Muara juga melaporkan pidana terkait pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke Polda Sulsel dengan bukti laporan polisi nomor :LP/B/39/I/2025/SPKT/Polda Sulsel tanggal 13 Januari 2025.

Jalur hukum yang ditempuh Ahli Waris dari Dewan Pembina Jhon Chandra Syarif (Almarhum) tersebut, ditanggapi oleh pihak pengurus baru Yayasan Atmajaya Makassar

Pembina Yayasan Atmajaya Makassar periode 2024-2029, Raymond Afandi mengatakan, pihaknya menyerahkan pada proses hukum atas gugatan tersebut.

“Kita serahkan pada proses hukum saja, baik pidana maupun perdatanya, semua sudah berjalan dengan lancar, kita tunggu saja hasilnya, “kata Raymond saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Kuasa Hukum ahli waris dari Dewan Pembina Jhon Chandra Syarif (Almarhum), Muara Harianja sebelumnya mengatakan, permasalahan itu muncul bermula dari rapat pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Atmajaya pada 5 September 2024.

Dimana menghasilkan keputusan pemberhentian dua pembina. Yakni Alex Walalangi dan Lukas Palili.

Keputusan ini diambil, karena kedua pembina tersebut dianggap tidak aktif dalam menjalankan tugasnya. Lukas lebih banyak terlibat dalam kegiatan keagamaan, sementara Alex menetap di Australia dan jarang hadir dalam rapat tahunan yayasan.

“Pembina, pengurus dan pengawas mengadakan rapat untuk pergantian pembina yang lain. Awalnya ada tiga pembina, yang diganti adalah pembina yang bernama Alex Walalangi dan Lukas Palili,” ujar Muara Harianja.

Namun, setelah diberhentikan, Alex Walalangi dan Lukas Palili menggelar rapat sendiri, pada 18 Desember 2024 di Keuskupan Agung. Mereka membentuk kepengurusan baru Yayasan dengan nama Atmajaya yang sama. Susunan pengurus yang baru mencantumkan nama Raymond Afandi dan beberapa pihak lainnya.

Menurut Muara Harianja, keputusan tersebut menyalahi Anggaran Dasar Yayasan, yang mewajibkan setiap rapat pembina terkait yayasan harus dilakukan di lokasi yayasan, bukan di tempat lain.

Hasil rapat tersebut, kemudian dibawa ke Notaris Betsy Sirua pada 20 Desember 2024 untuk dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Atmajaya. Perubahan ini kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU) secara online, pada 2 Januari 2025 dan langsung disahkan.

“Kejanggalan pertama yang saya temui itu tempat mengadakan rapat itu sudah melanggar anggaran dasar. Kedua yang mengajukan kita tahu yang ada dalam akta Yayasan Atmajaya ini, adalah Alex Walalangi sesuai dengan KTP dan NIK-nya.

“Tetapi, ketika dia menghadap ke notaris namanya Alexander Walalangi. Ada lagi, tenggat waktu keluarnya pendaftaran dari departemen hukum,” sambungnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Muara Harianja mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar, terkait akta pendirian yang sebelumnya dibuat dan dianggap tidak sah. Selain itu, juga melaporkan Alex Walalangi, notaris, dan juga pihak Ditjen AHU ke Polda Sulsel.

“Saya ajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan aktanya yang saat ini sedang proses persidangan. Saya gugat Alexander (Alex) Walalangi, kedua turut tergugat Notaris Betsy Sirua, ketiga turut tergugat departemen hukum, “terangnya.(Jay)