Pasukan Berkuda dan Massa Kesultanan Gowa Geruduk Kantor DPRD, Massa Minta Pencabutan LAD

Pasukan Berkuda dan Massa Kesultanan Gowa Geruduk Kantor DPRD, Massa Minta Pencabutan LAD

GOWA, UPEKS.co.id – Pasukan berkuda dan ratusan massa dari Kesultanan Gowa menggeruduk Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (5/8/2026).

Massa tersebut tergabung dalam keluarga besar Kesultanan Gowa, Tubarania, Kesultanan Gowa, tokoh adat, pemangku adat, pemuda adat, serta masyarakat dan ulama pendukung pelestarian adat dan budaya Gowa.

Bacaan Lainnya

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di kantor wakil rakyat tersebut dengan beberapa pernyataan sikap. Jenderal Lapangan aksi tersebut dimandatkan kepada Wawan Nur Rewa.

Dalam pernyataan sikapnya, Wawan Nur Rewa menyatakan bahwa Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang keberadaannya wajib dihormati, dilindungi, dan diakui sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Wawan juga menyatakan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah telah menimbulkan polemik, perbedaan pandangan, dan konflik berkepanjangan yang menurut kami belum mampu mewujudkan harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat Gowa.

Kemudian, demi terciptanya kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan adat, serta pelestarian sejarah dan budaya Gowa, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016.

“Kami mendukung setiap upaya penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme konstitusional yang menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan persatuan masyarakat Kabupaten Gowa,” ucap Wawan dalam orasinya.

Saat menyampaikan orasinya, Wawan menyampaikan beberapa tuntutan dan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk memasukkan agenda pembahasan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas.

Kedua adalah mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang baru yang berorientasi pada pengakuan,
perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa sesuai prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian menolak segala bentuk politisasi adat serta segala upaya yang dapat memecah belah persatuan masyarakat Kabupaten Gowa.

“Kami menegaskan bahwa aksi ini adalah aksi damai, konstitusional, dan bermartabat. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, aparat keamanan, serta seluruh institusi negara,” jelasnya.

Wawan juga menegaskan, aspirasi yang disampaikan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam orasinya, Wawan juga mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghormati hukum, tidak terprovokasi, serta mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.

“Semoga perjuangan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga marwah adat, melestarikan budaya, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” tegas Wawan

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam saat menerima aspirasi keluarga Keturunan Kerajaan Gowa menyatakan, pihaknya mengutus Wakil Ketua DPRD untuk berkonsultasi ke Mendagri.

“Kami juga akan menggelar RDP pada Jumat 7 Agustus nanti yang akan diikuti Komisi I dan IV, Pemerintah Kabupaten Gowa dan perwakilan Kerajaan Gowa,” tutupnya.(Jay)

Pos terkait