Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Pantai di Metro Tanjung Bunga Naik Penyidikan, Kejati Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Pantai di Metro Tanjung Bunga Naik Penyidikan, Kejati Belum Tetapkan Tersangka
Kantor Kejati Sulsel

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga, hingga kini terus bergulir di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Namun hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka. Meski penanganannya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Bacaan Lainnya

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

‎“Belum ada yang ditetapkan tersangka. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Soetarmi, Selasa (7/4/2026).

‎Soetarmi menjelaskan, tim penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri potensi kerugian negara.

‎“Sementara tim masih bekerja untuk mengumpulkan alat bukti untuk diketahui berapa kerugian negara,” bebernya.

‎Soetarmi menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik.

‎“Penyidikan ini kami lakukan secara profesional dan transparan, dan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa dalam proses hukum, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi syarat pembuktian.

‎“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik minimal harus mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Kasus dugaan korupsi reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan strategis Metro Tanjung Bunga ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai ekonomis kawasan tersebut yang cukup tinggi serta potensi dampaknya terhadap tata ruang wilayah di Kota Makassar.

Informasi yang diperoleh, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Baik dari pemerintahan maupun pihak pengusaha.(Jay)

Pos terkait