Ketua DPRD Gowa Nyatakan Dukungan Cabut Perda Lembaga Adat Daerah

Ketua DPRD Gowa Nyatakan Dukungan Cabut Perda Lembaga Adat Daerah

GOWA, UPEKS.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Sikap tersebut disampaikan setelah DPRD menerima berbagai aspirasi dari Kesultanan Gowa, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa, hingga berbagai elemen masyarakat, pada Rabu (5/8/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan resminya, DPRD Gowa menegaskan bahwa aspirasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 merupakan aspirasi yang sah, konstitusional, dan layak ditindaklanjuti melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD juga menilai pencabutan perda tersebut penting sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus menghadirkan kepastian hukum, menjaga keharmonisan sosial, serta menghormati nilai-nilai sejarah, budaya, dan eksistensi Kesultanan Gowa,” ucap Fahmi dalam pernyataan tertulisnya.

Sebagai tindak lanjut kata Fahmi, DPRD Gowa berkomitmen menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk menginisiasi, membahas, dan mengawal proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, DPRD mendorong penyusunan regulasi baru yang lebih aspiratif, partisipatif, dan berkeadilan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya unsur adat, budayawan, akademisi, dan masyarakat Kabupaten Gowa.

Dalam pernyataan tersebut, DPRD juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, dan kondusivitas daerah selama proses pembahasan hingga pencabutan perda berlangsung.

DPRD Gowa turut menegaskan komitmennya dalam mengawal penguatan nilai-nilai adat, budaya, dan sejarah Kerajaan/Kesultanan Gowa sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat Kabupaten Gowa.

“DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah,” terangnya.

“Serta berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap marwah serta sejarah Kesultanan Gowa,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Ketua DPRD Gowa, Fahmi.(Jay)