MAKASSAR, UPEKS– Isu perlindungan anak di lingkungan pesantren menjadi salah satu pembahasan utama dalam audiensi Dewan Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Alumni Timur Tengah (DPP ICATT) dengan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Fatmawati Rusdi menyampaikan keprihatinannya atas berbagai kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, pesantren sebagai tempat menuntut ilmu agama harus menjadi ruang yang paling aman bagi para santri.
“Tempat belajar agama harus menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak kita. Karena itu, rumah tahfiz maupun pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional harus mendapat perhatian serius. Saya meminta Kementerian Agama menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan pembinaan,” tegas Fatmawati.
Ia menilai upaya perlindungan anak harus dimulai dari langkah-langkah promotif dan preventif, antara lain dengan memperkuat kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, menghapus praktik bullying dan budaya senioritas yang berlebihan, serta memastikan pembinaan santri putra dan putri dilakukan secara profesional.
Ketua Umum DPP ICATT, Mallingkai Ilyas, menyambut baik perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap perlindungan anak di lingkungan pesantren. Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan perlu dilakukan secara lebih sistematis.
“Berdasarkan berbagai persoalan yang muncul, justru banyak terjadi pada lembaga yang belum memiliki izin operasional. Ketika belum terdaftar secara resmi, pembinaan dan pengawasannya menjadi lebih sulit dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, DPP ICATT mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pengawasan Pesantren yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya.
“Satgas ini diharapkan tidak hanya melakukan penertiban terhadap pesantren yang belum berizin, tetapi juga melakukan pendataan, pembinaan, pendampingan, edukasi, dan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh lembaga pendidikan keagamaan memenuhi standar perlindungan anak dan tata kelola yang baik,” jelas Mallingkai.
Menurutnya, keberadaan satgas tersebut juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendorong seluruh pesantren memenuhi ketentuan perizinan, menerapkan sistem perlindungan anak, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
DPP ICATT menegaskan komitmennya untuk mendukung berbagai program pemerintah dalam mewujudkan pesantren yang ramah anak, bebas dari kekerasan, dan menjadi pusat pembinaan karakter dan pendidikan Islam yang berkualitas.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal lahirnya kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DPP ICATT dalam memperkuat sistem pengawasan pesantren, meningkatkan kualitas tata kelola lembaga pendidikan keagamaan, dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak di lingkungan pesantren.(rls)

