Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, ICATT Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Profesional dan Humanis

Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, ICATT Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Profesional dan Humanis

MAKASSAR, UPEKS – Maraknya kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Berbagai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa selain mencetak generasi yang unggul dalam ilmu dan akhlak, pesantren juga dituntut memiliki sistem pengasuhan yang profesional, humanis, dan menjamin perlindungan terhadap setiap santri.

Sebagai bentuk komitmen menjawab tantangan tersebut, Pondok Pesantren Modern Al Ikhlas Lampoko, Sulawesi Barat, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengasuhan Santri dengan tema “Membangun Sistem Pengasuhan Profesional, Humanis, dan Berorientasi Perlindungan Anak” di Hotel Horison Makassar, Senin (29/6/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta dari unsur pimpinan pesantren, wali asrama, dan pembina asrama ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pengasuh dalam membangun sistem pengasuhan yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Bimtek juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia dan tata kelola kelembagaan.

Bimtek menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, yakni Pengasuh Pondok Pesantren Modern Al Ikhlas Lampoko Ihsan Zainuddin, Jurnalis Sulawesi Barat Adi Arwan Alimin, Ketua Umum DPP ICATT Mallingkai Ilyas, Ibu Nyai Pondok Pesantren Modern Al Ikhlas sekaligus Dosen Universitas Sulawesi Barat Dewi Yuniati, Guru dan Kepala Asrama MAN PK Makassar Hamzah Ki Baderan, serta konselor profesional, praktisi, dan pengajar Mesil Wulur.

Ketua Umum DPP ICATT, Mallingkai Ilyas, yang menjadi salah seorang narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pondok Pesantren Modern Al Ikhlas Lampoko atas inisiatif menyelenggarakan pelatihan khusus mengenai pengasuhan santri dan perlindungan anak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen nyata pesantren dalam memperkuat kualitas pendidikan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pondok Pesantren Modern Al Ikhlas Lampoko yang telah menginisiasi Bimbingan Teknis Pengasuhan Santri ini. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan, kegiatan seperti ini sangat penting dan diharapkan dapat menjadi role model bagi pesantren-pesantren di Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Barat dalam membangun sistem pengasuhan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan anak,” ujar Mallingkai.

Menurutnya, berbagai kasus kekerasan yang pernah terjadi di sejumlah pesantren tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, tetapi harus menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat sistem pencegahan di lingkungan pesantren. Pencegahan yang efektif, katanya, dimulai dari peningkatan kapasitas para pengasuh, penyusunan kebijakan yang jelas, serta pembangunan budaya pengasuhan yang menjunjung tinggi nilai kasih sayang dan penghormatan terhadap hak-hak anak.

Dalam materi bertajuk “Perlindungan Anak di Pesantren”, Mallingkai menjelaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya merupakan amanah konstitusi dan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari ajaran Islam. Anak adalah amanah Allah SWT yang wajib dijaga jiwa, akal, kehormatan, dan masa depannya sebagaimana tujuan utama maqashid syariah. Rasulullah SAW telah memberikan teladan bagaimana memperlakukan anak dengan penuh kasih sayang, kelembutan, dan penghormatan terhadap martabat mereka.

Ia juga mengulas landasan hukum perlindungan anak di Indonesia, termasuk tanggung jawab pengelola pesantren, guru, ustaz, musyrif, wali asrama, dan orang tua dalam memastikan setiap anak memperoleh haknya secara utuh.

Dalam paparannya, Mallingkai menegaskan bahwa setiap santri berhak memperoleh pendidikan yang layak, perlakuan yang manusiawi, layanan kesehatan, kesempatan mengembangkan potensi diri, kebebasan menyampaikan pendapat, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan yang berpotensi terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), hingga penelantaran. Para pengasuh juga dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda awal ketika seorang anak menjadi korban kekerasan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak pada korban.

Mallingkai menekankan bahwa membangun pesantren ramah anak membutuhkan perubahan paradigma dalam sistem pengasuhan. Disiplin tetap harus ditegakkan, tetapi melalui pendekatan edukatif dan disiplin positif tanpa kekerasan. Nilai-nilai kasih sayang (rahmah), penghormatan terhadap martabat anak, komunikasi yang sehat, dan keteladanan para pengasuh harus menjadi budaya yang tumbuh dalam kehidupan sehari-hari di pesantren.

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme para ustaz, musyrif, dan wali asrama sebagai garda terdepan dalam pembinaan santri. Menurutnya, pengasuh tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga menjadi pembimbing, pelindung, sekaligus tempat yang aman bagi santri untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.

Sebagai langkah konkret, DPP ICATT mendorong setiap pesantren membangun Sistem Perlindungan Anak yang terintegrasi melalui penyusunan kebijakan perlindungan anak, pembentukan tim atau satuan tugas perlindungan anak, penyediaan kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Menurut Mallingkai, tantangan yang masih dihadapi sebagian pesantren antara lain budaya senioritas yang berlebihan, anggapan bahwa kekerasan merupakan bagian dari proses pendidikan, rendahnya keberanian korban untuk melapor, serta masih terbatasnya pemahaman sebagian pengasuh mengenai prinsip-prinsip perlindungan anak.

“Kita harus membangun budaya baru di lingkungan pesantren, yaitu budaya pengasuhan yang berlandaskan kasih sayang, penghormatan terhadap hak anak, dan tanggung jawab bersama. Pesantren harus menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang setiap santri. Perlindungan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan amanah agama yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Melalui Bimbingan Teknis ini, Pondok Pesantren Modern Al Ikhlas Lampoko diharapkan mampu memperkuat sistem pengasuhan santri yang profesional, humanis, dan berkelanjutan. Model pembinaan seperti ini juga diharapkan dapat menginspirasi pesantren-pesantren lain untuk membangun ekosistem pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sehingga pesantren tetap menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dalam membentuk generasi berilmu, berakhlak mulia, dan berkarakter.(rls)