MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan jajarannya, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel bersama satuan reserse narkoba jajaran, berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terindikasi merupakan bagian dari jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut menuju Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil membongkar tiga kasus menonjol tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram bruto.
Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengembangkan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pada Januari 2026. Hasil pengembangan tersebut mengamankan empat pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5 kilogram bruto pada Mei 2026.
Pengungkapan signifikan lainnya lanjut Kapolda, dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar yang berhasil mengungkap satu kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram bruto.
Sementara itu, Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare berhasil mengungkap kasus terbesar dengan menyita barang bukti sabu seberat 40 kilogram bruto, 157 cartridge etomidate yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas negara.
“Secara kumulatif, selama tahun 2026 Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sulsel telah menangani sebanyak 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 1.778 orang,” jelas Kapolda saat merilis pengungkapan kasus tersebut, di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut ucap Kapolda, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, yakni sabu sebanyak 70.224,33 gram, ganja 2.178,45 gram, ekstasi 1.039 butir, tembakau sintetis 544,95 gram, cairan sintetis 1.723,49 mililiter, obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain 30.735,8 gram yang berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.
“Sebagian barang bukti tersebut dimusnahkan hari ini setelah memenuhi persyaratan hukum. Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan kejaksaan setempat dan disaksikan oleh unsur kejaksaan serta instansi terkait lainnya,” ucap Kapolda.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebut Kapolda, meliputi sabu sebanyak 56.844,49 gram, ganja 2.000 gram, ekstasi 209 butir, kokain 7.600 gram, dan 157 cartridge etomidate.
Kapolda Sulsel menyebutkan bahwa total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai sekitar Rp90 miliar. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, diperkirakan sekitar 237 ribu orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel menegaskan sejumlah langkah strategis yang akan terus dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polda Sulsel akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk narkoba melalui berbagai pelabuhan dan bandara di Sulawesi Selatan.
Diantaranya Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Pelabuhan Nusantara Parepare, Pelabuhan Garongkong Barru, Pelabuhan Biringkassi Pangkep, Pelabuhan Bajoe Bone, Pelabuhan Paotere Makassar, Pelabuhan Bira Bulukumba, serta Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros.
Selain penindakan, Kapolda juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba melalui program restorative justice. Menurutnya, para pecandu merupakan korban yang perlu disembuhkan agar tidak menjadi pasar bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Sementara terhadap bandar dan pengedar narkoba, kami akan mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera yang lebih maksimal,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk BNN, TNI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Angkasa Pura, serta otoritas pelabuhan untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkoba.
“Saya mengapresiasi capaian kinerja pemberantasan dan pencegahan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel. Saya berharap Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran terus meningkatkan kinerja, melakukan pemetaan jaringan, serta memaksimalkan pengungkapan jaringan narkoba yang beroperasi di Sulawesi Selatan,” imbuhnya.(Jay)




