Dari Makassar-Jakarta hingga Riau, Jaringan Sabu 6 Kg Berhasil Diungkap Timsus 2 Satnarkoba Polrestabes

Dari Makassar-Jakarta hingga Riau, Jaringan Sabu 6 Kg Berhasil Diungkap Timsus 2 Satnarkoba Polrestabes

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional dan antar provinsi. Yakni jaringan Malaysia, Riau, Jakarta dan Makassar.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Timsus 2 Satnarkoba Polrestabes Makassar ini, sedikitnya ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Dari tujuh tersangka itu, sedikitnya 6 Kg sabu barang bukti berhasil disita.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kasus itu merupakan satu laporan polisi (LP) dengan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka itu, barang bukti cukup banyak ada kurang lebih 6 Kg sabu dengan taksiran barang bukti mencapai Rp12.134.000.000.

“Kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar, maka bisa merusak sekitar 36.402 jiwa,” kata Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan sabu itu, di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026).

Dikatakan Kapolrestabes, selain menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba, potensi penghematan keuangan negara dari masyarakat yang terkena narkoba ini, apabila barang haram itu sampai tersebar, ada sekitar Rp109.206.000.000.

“Jadi, kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak, supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi,” jelas Kombes Pol Arya.

Kapolrestabes Makassar menceritakan, pengungkapan jaringan narkotika ini sebenarnya dimulai dari Januari 2026. Ada memang jaringan-jaringan yang diungkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar. Termasuk jaringan kasus ini.

“Ini pengungkapan dari bulan Januari. Dari bulan Januari itu, pertama tertangkap 1 tersangka dengan inisial EB dengan barang bukti 44 gram sabu. Ini yang tertangkap di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ucap Arya.

Kata Arya lalu dikembangkan. Ternyata barang itu dibeli dari seorang perempuan inisial WM. Tersangka WM ini ditangkap pada saat ditemukan 23 gram sabu di Jakarta.

“Jadi, ini jaringan Jakarta-Makassar. Jadi, pertama ada tersangka EB tertangkap dengan BB 44 gram. Lalu dikembangkan, ternyata tersangka berikutnya dia beli dari Jakarta, tersangkanya WM dan didapat di apartemen di Jakarta Barat,” jelasnya.

Kemudian lanjut Arya, dikembangkan lagi di bulan Mei. Kebetulan ada pembeli sabu itu di Kota Makassar. Ada dua pembeli dan ini didapat barang bukti sebanyak 1 Kg sabu. Sabu 1 Kg yang dibeli di Makassar ini, didapat di Kecamatan Panakkukang di salah satu apartemen. Barang itu rencananya juga akan diedarkan.

“Nah, dari situ dikembangkan lagi, ternyata ini tersangkanya berada di Pekanbaru. Ketika anggota Satresnarkoba berada di Pekanbaru, Riau, tertangkaplah kurirnya. Kurirnya ini tertangkap dengan BB sebanyak 5 Kg. Di Riau itu, tersangka ada tiga orang yang tertangkap,” lanjutnya m

Dijelaskan Arya, dari beberapa tersangka yang tertangkap itu, di antaranya adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018. Tersangka keluar masuk penjara dan kali ini tertangkap lagi.

Ditegaskan Arya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini ancaman hukuman paling singkatnya 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati. Jadi untuk pengedar narkotika, apalagi yang sudah residivis seperti ini, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegas Arya.

Pos terkait