MAKASSAR, UPEKS.co.id – Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 89 laporan polisi selama Maret hingga April 2026.
Dari 89 laporan polisi itu selama kurang lebih dua bulan, polisi berhasil mengamankan 141 tersangka dengan berbagai peran. Mulai dari pemakai, pengedar, kurir dan juga pengendali.
“Dari 89 laporan polisi itu, kami juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu kurang lebih 1,5 Kg,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febriyantara kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Lulik mengebut, dari pengungkapan itu, jika dinominalkan dalam rupiah mencapai Rp 1,8 miliar. Kemudian dari pengungkapan itu, bisa diselamatkan 13 ribu jiwa dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram dikonsumsi satu sampai enam orang.
“Tak kala pentingnya, bisa menghemat keuangan negara terkait dengan rehab yaitu kurang lebih Rp 40 miliar, dengan asumsi biaya rehab satu orang itu negara membiayai Rp 3 juta- Rp 4 juta terhadap 13 ribu jiwa yang diselamatkan tadi,” beber Lulik.
Alumnus Akpol 2007 ini juga menuturkan, dari 89 laporan polisi itu, ada dua laporan polisi menjadi atensi. Kata Lulik, atensi itu dilihat dari barang bukti yang besar, kejadian yang kedua modus operandi yang pelaku gunakan.
Pertama adalah jaringan pengungkapan Luwu Timur (Lutim)- Makassar akhir Februari di Jl Andi Tande di sebuah kosan. Di lokasi itu diamankan pelaku berinisial lelaki NM. Lelaki MN ini perannya sebagai pengendali narkotika jenis sabu yang bekerjasama dengan jaringan Lutim.
Kemudian dikembangkan, dua tersangka lagi diamankan yaitu perempuan berinisial IR dan lelaki NMS. Perannya dua orang ini sebagai kurir. Setelan diamankan, lelaki IR ini berperan sebagai kurir dan pemilik barang adalah lelaki berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Lelaki A ini ternyata hubungannya dengan perempuan IR ada suami istri. Jadi A yang menyuruh istrinya, IR untuk membawa narkotika sejumlah kurang lebih 30 gram dari Lutim menuju Makassar untuk diserahkan kepada lelaki NM,” jelas Lulik.
Kemudian dari tiga tersangka yang diamankan itu lanjut Lulik, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan lelaki berinisial AAP. Dari tangan AAP, itu juga diamankan barang bukti berupa sabu kurang lebih 350 gram. Dimana barang itu adalah milik lelaki A yang saat ini masih DPO dan merupakan suami dari IR.
“Dimana A kerjasama dengan lelaki NM untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah kota Makassar dan juga wilayah Lutim menggunakan media sosial yaitu Instagram. Jadi modus operandinya, adalah para pelaku ini selain juga kurir, dia juga sebagai pengendali dengan cara mengedarkan sabu baik di jaringan kota Makassar maupun jaringan Luwu Timur,” lanjutnya.
“Mereka juga mendapatkan keuntungan bebas memakai narkotika yang mereka jual atau kuasai tersebut. Itu atas izin lelaki A (DPO),” sambungnya.
Kemudian yang kedua, pengungkapan menonjol dilakukan pada, 26 Maret 2026 di halte bus Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Ada tiga tersangka yang diamankan, yaitu lelaki berinisial NW, MJA dan FR dengan barang bukti kurang lebih 1 Kg sabu.
“Ketiganya sebagai kurir atas perintah bosnya dengan inisial A juga yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan DPO. Mereka ini bukan hanya sekali melakukan atau mengedarkan sabu dari kota Makassar ke Gowa begitupun sebaliknya. Menurut pengakuan mereka sudah enam kali melakukan,” ujar Lulik.
Modus operandinya sebut Lulik, mereka ini yang diamankan itu diperintahkan oleh lelaki A untuk mengambil narkotika jenis sabu di halte bus di sebuah jasa pengiriman bus di Jalan Urip Sumoharjo. Mereka diperintahkan oleh lelaki A untuk membawa masuk di daerah Pampang.
“Namun sebelum sampai di Pampang, terlebih dahulu mereka diamankan di halte bus tersebut. Jadi pada saat itu, ada empat orang yang dicurigai, karena tujuannya untuk mengambil sabu untuk dibawa masuk di Pampang,” sebutnya.
Namun dari hasil pemeriksaan, dari empat orang itu satu diantaranya lelaki berinisial MI, tidak terlibat dalam perkara tersebut. Karena, memang hanya tiga orang itu yang dari awal tahu ingin mengambil narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan makanan jenis kerupuk.
“Kemudian yang satu ini (MI), karena lelaki W tidak memiliki kendaraan sehingga mengajak MI untuk mengantarnya mengambil paketnya di halte bus. Sesampainya di halte bus, lelaki MI ini baru tahu kalau dalam kemasan kerupuk itu, isinya adalah sabu. Itu pengiriman dari Sulawesi Tengah (Sulteng),” ucap Lulik.
“Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, kemudian hasilnya saudara MI ini tidak terlibat dalam perkara tersebut. Sehingga dipulangkan kepada keluarganya. Kami juga sudah lengkapi Konfrontir antara tersangka dan kami juga masukkan dalam berita acara konfrontir. Sehingga lelaki MI ini perannya adalah sebagai saksi,” tutupnya.(Jay)




