MAKASSAR, UPEKS.co.id – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel, Tahun Anggaran 2024.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, tersangka yang ditahan itu berinisial UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan bibit Nanas tersebut. Tersangka ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka sebelumnya tidak ditahan karena tidak hadir penuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Hari ini tersangka baru datang penuhi panggilan sehingga baru dilakukan penahanan,”kata Kajati Sulsel, Rabu (11/3/2026).
Tersangka yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel ini, saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
UN kata Kajati Sulsel, merupakan KPA pengadaan bibit nanas. Sehingga, tersangka yang lebih mengetahui semua. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran.
Kajati Sulsel menjelaskan, UN sebelumnya ditetapkan tersangka bersamaan lima orang lainnya. Yakni berinisial BB mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan RM selaku Direktur PT ANN atau penyedia.
Kemudian RE selaku Direktur PT CAP yaitu pelaksanaan kegiatan dan HS selaku tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023-2024, RRS seorang ASN pada Pemkab Takalar pelaksana kegiatan.
Kelima tersangka tersebut lebih dulu ditahan oleh penyidik di lembaga permasyarakatan (lapas). Empat diantaranya ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar dan satu di Lapas Maros.
Tersangka dijerat pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kemudian, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya menegaskan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
Kajati menjelaskan, dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
“Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan, “jelas Kajati.
Dari lokasi tersebut lanjut Kajati, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.(Jay)




