Pengusaha Peti Jenazah di Makassar Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Unsur SARA

Pengusaha Peti Jenazah di Makassar Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Unsur SARA

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tersangka seorang pengusaha peti jenazah. Penetapan tersangka itu, diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Pelapor dalam hal ini Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar. Melalui Kuasa Hukumnya, Ari Dumais mengatakan bahwa hasil perkembangan laporannya di Polrestabes Makassar telah naik penyidikan dan telah menetapkan tersangka terhadap terlapor.

Bacaan Lainnya

“Pertama-tama kami apresiasi Polrestabes Makassar dalam hal ini Kasat Reskrim atas kinerjanya. Laporan kami sudah ditingkatkan dari Lidik ke sidik dan sudah menetapkan tersangka terhadap terlapor. Yang mana terlapor ini masih sama dengan sebelumnya yang telah disampaikan yaitu sudara CG,” kata Ari Dumais, Selasa (3/2/2026).

Ari Dumais sapaan akrab Ari ini, menyebut bahwa yang dilaporkan itu terkait pencemaran nama baik dan mengenai unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Itu sudah dilaporkan dari tahun lalu dan sudah naik terlapor menjadi status tersangka sesuai dengan laporan dan SP2HP yang diterimanya.

“SP2HP itu dalam penyidikan dan sudah menetapkan tersangka. Kenapa penting disampaikan dalam rilis ini, agar nama baik Yayasan Budi Luhur menjadi baik. Kemudian tidak ada fitnah-fitnah dan tidak ada hal-hal lain unsur SARA dan provokasi, “sebut Ari didampingi rekannya.

Ari menjelaskan, sebelumnya pada 2025, sempat ada beberapa kejadian dan isu yang sangat krusial. Karena isu ini berhubungan dengan isu SARA. Dimana dikategorikan bahwa Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar ini, hanya menerima golongan atau orang meninggal dengan suku dan agama atau ras tertentu.

“Hal ini sekali lagi sebagai Kuasa Hukum Yayasan Sosial Budi Luhur, ingin mengklarifikasi bahwa isi itu tidak benar. Ini juga dapat kami buktikan bahwa di Yayasan Budi Luhur ini menerima jenazah yang bukan hanya kelompok minoritas,” jelasnya.

“Itu yang sangat penting perlu disampaikan, karena isu ini digoreng oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab di luar sana. Sehingga isu ini sangat berbahaya. Apalagi kita tahu di Makassar ini rentan dengan isu-isu SARA yang bisa membahayakan etnis atau kelompok minoritas,” sambungnya.

Sehingga lanjut Ari, pihaknya telah mengupayakan upaya hukum untuk mengadukan dimana sumber isu itu didapatkan. Lalu ada beberapa kejadian-kejadian juga yang mana di yayasan sempat ada aksi unjuk rasa dilakukan beberapa kali.

Namun menurutnya, itu adalah hal wajar. Akan tetapi, ketika aksi itu ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang ingin merusak citra Yayasan Budi Luhur Makassar ini dan juga ingin memprovokasi secara SARA.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, agar laporan itu segera ditindaklanjuti dan juga segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera di proses di persidangan,” harapnya.

Terpisah, CG (Christianto Gunawan) dikonfirmasi, mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Sampai detik ini, saya belum menerima surat dari Polrestabes Makassar terkait penetapan tersangka,” ucapnya.

Namun ia mengaku, pada tanggal 26 dirinya dipanggil ketiga kalinya di Polrestabes Makassar. Penyidik saat itu meminta akun Facebooknya.

“Penyidik waktu itu minta akun Facebook saya. Padahal bisa dilihat dari postingan saya saja. Kenapa harus di minta akun saya,” kesalnya.

“Lagian dimana kira-kira etikad pidananya saya. Inikan seolah-olah dipaksakan. Jujur saya melawan sejak tahun 2022 dan saya merasa tidak benar ditetapkan tersangka,” sambungnya.(Jay)

Pos terkait