Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Curanmor, 35 Motor Disita di Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng

Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Curanmor, 35 Motor Disita di Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Puluhan motor hasil curian berhasil diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Unit Reskrim Polres Bulukumba dan Bantaeng. Kasus ini diungkap berdasarkan 10 laporan polisi, 7 laporan di Polres Bantaeng dan 3 laporan di Polres Bulukumba.

Pengungkapan kasus curanmor itu, dirilis oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika bersama Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, Kasat Reskrim Polres Bantaeng IPTU Gunawan Amin dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali.

Bacaan Lainnya

“Kejadian pencurian kendaraan bermotor ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu bulan Juni 2025 hingga Januari 2026,” kata Kompol Benny saat rilis di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Dijelaskan Benny, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan empat tersangka. Masing-masing berinisial ABD (31) pekerjaan sopir alamat Kota Makassar, SL (38) pekerjaan petani alamat Kabupaten Bantaeng, SA (34) pekerjaan sopir alamat Kabupaten Bantaeng, dan SS (32) pekerjaan petani warga Kabupaten Bantaeng.

“Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi atau DPO,” ucap mantan Kanit Resmob Polda Sulsel ini.

Benny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bersama dengan Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku ABD di Kabupaten Pangkep, sementara pelaku lainnya diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Dari hasil pengungkapan ini total ada 35 unit sepeda motor barang bukti yang diamankan. Diantaranya Yamaha Mio 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.

“Termasuk dua barang bukti lain, satu unit mobil Toyota Avanza (digunakan pelaku mengangkut kendaraan hasil curiannya) dan satu buah kunci T,” ungkap Benny.

Para pelaku yang diamankan ini dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Atau pidana denda paling banyak kategori v sebesar Rp500.000.000. Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba,” tutupnya.(Jay)

Pos terkait