Diduga Edarkan Pelangsing Berbahaya, Bos Mytha Kosmetik Asal Sidrap Dituntut 1 Tahun Penjara

Diduga Edarkan Pelangsing Berbahaya, Bos Mytha Kosmetik Asal Sidrap Dituntut 1 Tahun Penjara

SIDRAP, UPEKS.co.id–Terdakwa terduga pemilik obat pelangsing bermerek MJB Slimming, Paramita alias Hj. Mita, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu (18/2/2026).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Sidrap, Muslimin dikonfirmasi mengatakan, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sesuai dakwaan JPU.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun, dengan dikurangi lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan,” kata Muslimin kepada Upeks, Rabu (18/2/2026).

Muslimin menyebut, adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena sudah pernah dipidana. Sementara yang meringankan, karena terdakwa memiliki anak kecil yang masih membutuhkan asuhan orang tuanya.

“Hal yang meringankan juga, karena terdakwa mengalami gangguan kesehatan dan harus mendapatkan perawatan medis sebagaimana surat Keterangan Klinik Rutan Kelas IIB Nomor: WP.23.PAS.17-PK.07.01-1431 tanggal 29 Desember 2025, “jelasnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa merupakan pemilik Toko Mytha Kosmetik yang berlokasi di Jl Lanto Dg. Pasewang Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap dan bergerak dalam bidang penjualan produk kosmetik perawatan wajah dan badan berbagai merek yang dapat dibeli oleh masyarakat umum.

Bahwa terdakwa sebagai pemilik toko berperan untuk melakukan pengawasan terhadap karyawan yang bekerja di Toko Mytha Kosmetik dan bertanggungjawab atas operasional Toko Mytha Kosmetik.

Selain itu, terdakwa juga yang mengiklankan/mempromosikan serta menawarkan produk yang dijual pada Toko Mytha Kosmetik kepada orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Bahwa sejak bulan Februari 2025 hingga 10 September 2025, terdakwa mempromosikan serta menjual kapsul pelangsing dengan Merek MJB Slimming melalui Toko Mytha Kosmetik.

Adapun produk kapsul merek MJB Slimming, dikemas kedalam wadah botol plastik bening berisi 30 kapsul per botolnya dan merupakan produk yang dibeli dari seseorang yang terdakwa sudah tidak ingat lagi identitasnya.

Kemudian terdakwa mengganti kemasan produk tersebut menggunakan kemasan milik terdakwa, yakni botol plastik bening dengan menggunakan tutup warna merah muda. Kemudian terdakwa memasangkan label merek MJB Slimming pada kemasan produk tersebut.

Selanjutnya, terdakwa membeli produk kapsul pelangsing tersebut dengan harga Rp 70 ribu per botolnya kemudian terdakwa mengganti kemasan dan labelnya dengan Merek MJB Slimming dan menjualnya kembali ke masyarakat umum dengan harga Rp 120 ribu per botol untuk harga eceran, dan Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu untuk harga grosir.

Adapun terdakwa menjual produk kapsul pelangsing tersebut, secara langsung melalui Toko Mytha Kosmetik ataupun melalui toko atau media online.

Terdakwa dalam melakukan penjualan terhadap produk pelangsing yang diberi merek MJB Slimming tersebut, hanya berdasarkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Dengan nomor PB-UMKU: 200824009551400000001 tanggal 20 Agustus 2024 yang berlaku hingga tanggal 20 agustus 2029.

Namun hingga saat ini, terdakwa belum juga memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan dalam penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) tersebut.

Produk tersebut sudah merupakan obat-obatan dengan bentuk kapsul. Sehingga untuk peredaran atau penjualannya harus melalui Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Setelah dilakukan pengujian kandungan oleh BPOM tanggal 19 Agustus 2025, diketahui bahwa Kapsul pelangsing tersebut adalah positif mengandung Sibutramin. Sibutramin merupakan golongan obat keras yang diindikasikan sebagai pengobatan adjuvan (tambahan) dalam membantu berat badan disamping olahraga dan pengaturan diet.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, dijerat pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Diketahui sebelumnya, kasus ini sempat viral di sejumlah platform media sosial lantaran story Instagram pemilik skincare asal Kabupaten Sidrap itu dengan nama akun ‘paramitamytha’, mengupload story nyeleneh. Story itu pun menuai reaksi dari netizen.

Akun tersebut update story bertuliskan, “Podona kasi tappa2 mu mau jatuhkan brandku, oh dk mempan sygg testi yg berbicara dan persoanl branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik”, tulis story Instagram paramitamytha.

Arti story tersebut, “percuma mau jatuhkan brandku, walaupun tertulis dicreamnya, produk ini membunuhmu, tetap dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin sebut-sebut brandku malah tambah naik”.(jay)

Pos terkait