PANGKEP, UPEKS.co.id– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/7/2026).
FGD dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep Zulfadli, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pimpinan OPD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Anwar Borahima, dosen dan ahli hukum tata negara Universitas Hasanuddin, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Zulfadli, menjelaskan ranperda ini merupakan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk penyesuaian regulasi khususnya perubahan undang-undang tentang desa nomor 3 tahun 2024 dan PP nomor 16 tahun 2026.
Fadli menyampaikan, secara umum pembahasan Ranperda difokuskan pada penyesuaian regulasi dengan ketentuan terbaru, di antaranya pengaturan mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, pemilihan kepala desa antarwaktu, serta penyempurnaan persyaratan calon dan ketentuan penetapan kepala desa terpilih agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara umum batang tubuh yang mengatur perubahan regulasi ini, yang pertama adalah Pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan satu calon, yang sebelumnya tidak di atur ada satu calon. Tetapi dengan adanya perubahan undang-undang baru itu bisa diatur dengan satu calon. Yang kedua pelaksanaan pemilihan untuk pemilihan kepala desa antar waktu, termasuk beberapa syarat-syarat calon dan penetapan dari pelaksanaan kepala desa terpilih. Sehingga kedepan baik itu syarat maupun ketentuan yang mengatur penetapan kepala desa terpilih sudah diatur sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Selain membahas substansi Ranperda, Dinas PMD juga mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pangkep. Tahun ini, Pilkades direncanakan berlangsung di tujuh desa, dengan target pelaksanaan pada Oktober 2026.
“Kita ada tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini. InsyaAllah kita jadwalkan pelaksanaannya karena berakhir di tahun ini bulan Desember. Sehingga kita memaksimalkan untuk pelaksanaannya, di bulan oktober kita mulai tahapanya, “tambahnya.
Adapun tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades yakni Desa Parenreng, Punranga, Alesipitto, Batara, Taraweang, Panaikang, dan Desa Pamantauang.(Sah)

